Liputan BERITA

Pelat Nomor Putih Segera Diterapkan, Ini Aturan Bagi yang Masih Menggunakan Pelat Nomor Hitam

Ditulis oleh Liputan68 pada 18 Mei 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta — Liputan68.com | Penerapan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi rencananya dimulai bulan depan. Lalu bagaimana dengan nasib pelat nomor hitam tulisan putih ?

“Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” kata Dirregident Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, Selasa (17/05/2022).

Yusri mengatakan, penerapan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. Kepolisian akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi dan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.

Proses pergantian plat nomor hitam ke putih pun ditargetkan berlangsung secepatnya. “Kemarin saya sudah bilang tahun ini, secepatnya. Proses lelang sudah selesai, jadi mudah-mudahan,” katanya.

“Mudah-mudahan bulan-bulan ini sudah bisa. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa jalan,” ungkap Yusri.

Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan tidak ada perubahan biaya pengurusan, cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Semua biaya akan sama seperti sebelumnya.

“Tetap sama, hanya mengganti warna hitam menjadi warna putih,” jelasnya.

“Tidak ada yang didahulukan. Serentak se-Indonesia, tetapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih,” kata Yusri

Di sisi lain, ada baiknya pengemudi tidak terburu-buru menggunakan pelat nomor putih di jalanan. Pasalnya, penggunaan pelat nomor putih sebelum waktunya bakal ditilang polisi.

Sanksi tilang telah diberlakukan antara lain di Jambi akhir pekan lalu. Pelat nomor putih sudah banyak beredar di sana.

“Dari hasil kegiatan, kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan,” ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes. Pol. Dhafi.(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian