KPU Pastikan Penggunaan Kotak Suara Berbahan Kardus Pada Pemilu 2024

Jakarta — Liputan68.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penggunaan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2024 nanti.

Kotak suara kardus ini sempat digunakan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Meskipun sempat menuai banyak polemik, KPU menegaskan bahwa kotak suara tersebut masih akan digunakan.

“Masih digunakan, saya pastikan masih digunakan,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari, Kamis, (19/05/2022).

Hasyim juga menambahkan bahwa kotak suara berbahan alumunium merupakan aset negara

“Cara berpikirnya begini, kalau yang alumunium, itu hitungannya aset negara,” tambahnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *