KPU Pastikan Penggunaan Kotak Suara Berbahan Kardus Pada Pemilu 2024
Jakarta — Liputan68.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penggunaan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2024 nanti.
Kotak suara kardus ini sempat digunakan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Meskipun sempat menuai banyak polemik, KPU menegaskan bahwa kotak suara tersebut masih akan digunakan.
“Masih digunakan, saya pastikan masih digunakan,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari, Kamis, (19/05/2022).
Hasyim juga menambahkan bahwa kotak suara berbahan alumunium merupakan aset negara
“Cara berpikirnya begini, kalau yang alumunium, itu hitungannya aset negara,” tambahnya.
Digunakannya kotak suara kardus yakni demi efisiensi dan efektivitas. Pihaknya juga menjamin keamanan kotak suara walaupun bukan berbahan aluminium.
“Kalau urusan jaminan keamanan kan jelas, kotaknya disegel, dikasih kabel ties. Kemudian semua pengawas atau pemantau, ada polisi, teman-teman wartawan juga bisa menyaksikan di TPS nya masing-masing,” ujarnya.
Penggunaan kotak suara kartu juga menurutnya lebih efisien karena merupakan barang habis pakai.
“Tapi kalau statusnya habis pakai, itu lebih efisien,” lanjut Hasyim Asyari.
KPU sebelumnya telah memutuskan bahwa pemilu serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, (14/02/2024).(SS)

Tinggalkan Balasan