Liputan68.com, MANGUPURA- Polisi berhasil mengamankan pelaku kriminal tindak pidana pencurian spesialis kamar kos.
Bahkan, polisi kembali memberikan tindakan tegas terukur, sesuai perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol.Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K.,M.Si.
Demikian disampaikan Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita, S.I.K., didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Kuta Iptu. Guruh Firmansyah, S.I.K., saat dikonfirmasi awak media Selasa, 16 Agustus 2022.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku bernama AS (28) asal Sumatra Utara yang tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua, Kutsel, pelaku pencurian spesialis rumah kos ini diamankan, setelah tiga orang korban yang melaporkan pencurian ke Polsek Kuta dengan TKP kamar kos Jalan Dewi Sita Seminyak, di Jalan Tambak Sari III Kedonganan dan Kos, Jalan Mertanadi Kuta yang terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2022.
“Pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di enam TKP wilayah Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan, kami memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” jelas AKP Yogie.
