Oleh : Diana Mahasiswa Pascasarjana Prodi Komunikasi Dan Penyiaran Islam UIN Syahada Padangsidimpuan
Rabu, ( 30/11/2022 ) Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ) bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang Sidempuan masih menyebar di sudut-sudut badan Jalan Thamrin. Mereka terus mengawasi Pedagang Kaki Lima ( PKL ) agar tidak lagi menghamparkan dagangan mereka di daerah yang dilarang Peraturan Daerah ( Perda Nomor 41 Tahun 2003 ).
Ari Arisandi seorang Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan sangat menyayangkan selama ini pemerintah tidak pernah menggusur PKL di Jalan Thamrin dan sekitarnya. Dalam UU nomor 38 Tahun 2004 fungsi jalan adalah sebagai jalan Umum, yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat berjualan.
Sementara sudah lebih 10 Tahun para PKL menggunakan jalanan dan trotoar disekitaran jalan Thamrin untuk berjualan, sementara hal tersebut sudah tentu sangat mengganggu ketertiban lalu lintas, dan yang lebih parah nya kegiatan para PKL yang berjualan di tempat tersebut menimbulkan bau tidak sedap karena sampah yang berserakan.
Dalam Pandangan islam Kebersihan itu sebahagian dari iman. Oleh karena itu seharusnya kita sebagai orang-orang yang beriman sudah semestinya ikut serta dalam menjaga kebersihan. Karena kebersihan itu Pangkal kesehatan. Seperti kata pepatah “ Mens Sana In Corpore Sano” ( Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat ).
Dalam komunikasi Massa pemerintah harus hadir melakukan penertiban secara Humanis dengan persuasif, dan kalau dengan cara tersebut masih juga tidak bisa berjalan dengan baik, maka pemerintah juga punya hak melakukan tindakan preventif terhadap pelanggar aturan sebagai konsekwensi peraturan.
Kericuhan juga terjadi akibat penertiban tersebut, padahal Walikota Padang Sidempuan Isan Efendi Nasution sudah meminta para PKL pindah ke lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah. Para PKL diberi pilihan seperti pindah ke Pasar Tradisional Sagumpal Bonang, Pasar Batu dan Pasar Kodok. Namun para PKL tetap juga menilai Pemko Padang Sidempuan memberatkan Mereka, dengan alasan mereka harus beradaptasi dengan lokasi yang baru dan biaya sewa lapak yang cukup mahal.
Akibat kericuhan tersebut di paparkan oleh Kasat Pol PP Zulkifli Lubis, ada seorang personil Satpol PP atas nama Rory Jenrio menjadi salah satu korban, dia dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di bagian wajah dengan 10 jahitan. Selain personil keamanan, PKL juga ada yang dilarikan ke rumah sakit. Diantaranya Aswar Fauzi Hutasuhut.