Dewan Pengawas RSUD Sidikalang Klarifikasi Soal Kontrak dr Tarmizi dan Capaian Kinerja Pelayanan RSUD, Cuci Darah Hingga Akreditasi

SIDIKALANG – LIPUTAN68.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang menyampaikan klarifikasi atas beredarnya informasi dr Tarmizi Rangkuti diberhentikan sepihak oleh Direktur RSUD Pesalmen Saragih.

Dewas RSUD Sidikalang yang dibentuk berdasarkan Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD yang terdiri dari unsur pengelola keuangan Dekman Sitopu (Ketua Dewas), pejabat teknis, dr Henry Manik (Sekretaris Dewas), dan tenaga profesional dr Bonar Sinaga membantah kabar bahwa dr Tarmizi dipecat melainkan tidak diperpanjang kontraknya lagi.

“Perlu kami tegaskan, direktur tidak pernah memecat siapapun namun yang betul bahwa masa kontrak perjanjian kerjasama dr Tarmizi Rangkuti tidak diperpanjang lagi,” kata Ketua Dewan Dekman Sitopu, Minggu (8/1/2023).

Kata Dekman, sesuai dengan kontrak, masa kerja dr Tarmizi Rangkuti dimulai tanggal 01 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Liputan JUGA  Bupati Franc Buka Lomba Bertutur Tingkat Kabupaten.

“Artinya setelah 31 Januari 2022 kontraknya sudah habis. Dan kontrak dr Tarmizi tidak diperpanjang lagi,” kata Dekman.

Dekman menjelaskan, soal perbedaan pemecatan dan tidak dilanjutkan kontraknya.

“Arti pemecatan dan tidak dilanjutkan kontraknya harus dibedakan. Contoh model pemecatan, kalau diangkat bulan Januari, kemudian di bulan Februari atau sebelum bulan Desember kita keluarkan itu namanya pemecatan. Ini kan tidak, kontrak dr Tarmizi sama sekali tidak dibuat lagi pengangkatannya. Jadi otomatis berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,” jelasnya.

Dekman pun menjelaskan, semua langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktur RSUD Pesalmen Saragih sampai saat ini dinilai masih on the track dan berorientasi peningkatan pelayanan dan kinerja para dokter.

Liputan JUGA  AHY Sampaikan Belasungkawa Untuk Eril, Takziah ke Rumah Ridwan Kamil

“Ada satu dua orang yang mempertanyakan bahkan keberatan adalah biasa walaupun tidak pada tempatnya. Keberatan seseorang yang didasarkan pada kepentingan pribadi tidak bisa dijadikan dasar mendegradasi kebijakan manajemen,” katanya.

Meski demikian, Dekman Sitopu berharap manajemen RSUD Sidikalang terus berbenah  dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, peningkatan disiplin, etos kerja, penguatan tata kelola keuangan yang semua bermuara pada perbaikan pelayanan secara holistik.

“Sumberdaya manusia tenaga medis dan non medis semua dievaluasi dan dibina, dan Dewan Pengawas harus memastikan evaluasi ini dijalankan oleh Direktur RSUD secara terukur dan berorientasi ke peningkatan pelayanan RSUD. Tidak boleh ada unsur suka dan tidak suka, tidak boleh ada faktor primordialisme dan KKN serta tidak boleh ada unsur intervensi oleh siapapun. Kalau ada keraguan atau ada keputusan penting maka segera melaporkan kepada Dewas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *