Liputan BERITA

Pemkab Pacitan Ancang-Ancang Laksanakan Tender Dini. Ini Penjelasan Kabag PBJ Sigit Prabowo

Ditulis oleh Liputan68 pada 27 Maret 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan – Sejumlah proyek strategis yang memakan waktu lama dalam proses pengerjaannya, diharapkan bisa dilaksanakan tender, sebelum tahun anggaran berjalan.

Hal tersebut sebagai langkah antisipasi meminimalisir terjadinya keterlambatan pekerjaan, yang berujung pemutusan kontrak kerja.

Kabag Pengadaan Barang Jasa Setkab Pacitan, Sigit Prabowo mengatakan, sejatinya Pemkab Pacitan sejak tahun 2018 lalu sudah pernah merintis pelaksanaan tender dini.

Akan tetapi, hal tersebut sempat terhenti dikarenakan proses perencanaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) pemilik kegiatan, yang lambat.

“Untuk tender dini tersebut, sebenarnya sudah pernah kita laksanakan pada tahun 2018 lalu. Tahun ini diupayakan bisa kembali berjalan paska penetapan PAPBD Tahun 2023 nanti, utamanya kegiatan-kegiatan strategis yang membutuhkan waktu relatif lama dalam proses pelaksanaan konstruksinya,” kata Sigit, Senin (27-03-2023).

Pejabat eselon IIIB ini menjelaskan, istilah tender dini tersebut mungkin masih awam terdengar telinga. Termasuk rekanan penyedia jasa pun, masih banyak yang belum mengerti istilah tender dini tersebut.

“Tender dini itu, tender yang dilaksanakan sebelum anggaran disahkan. Akan tetapi untuk proses penandatanganan kontrak kerja, baru dilaksanakan setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) disahkan.

Percepatan tender tersebut biasanya dilakukan untuk kegiatan-kegiatan strategis yang membutuhkan waktu relatif lama dalam proses pelaksanaannya. Misalnya seperti proyek-proyek gedung,” jelas Sigit.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, tender dini akan bisa dilaksanakan sepanjang OPD pemilik kegiatan juga berkomitmen untuk lebih mempercepat perencanaan.

“Kalau perencanaan cepat, ya tender bisa segera dibuka. Kita berharap ada koordinasi yang lebih masif, sebab kegiatan tender ini juga linier dengan monitoring center for prevention (MCP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan kita ketahui bersama, MCP ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan,” tandasnya. (Red/yun)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian