Liputan BERITA

Sukseskan PEMILU Tahun 2024

Ditulis oleh Liputan68 pada 21 Mei 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Tugimin Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ingin mencalonkan diri di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara pada tulisan Artikelnya tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024

” Puja dan puji diucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita Kesehatan, kesempatan untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari, sehingga penulis dapat Menyusun makalah ini. Shalawat beriring salam kita hadiahkan kepada Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang merubah pola pikir manusia dari generasi Jahiliyah hingga generasi seperti yang kita rasakan sekarang ini “, Katanya. Sabtu (20/5/2023).

Dan Pemilu Indonesia itu sungguh kompleks. Kompleksitasnya tidak saja disebabkan oleh sistem pemilihan yang digunakan, jumlah pemilih yang tersebar di berbagai wilayah dengan kondisi geografis berbeda, jenis dan jumlah kursi yang diperebutkan, jumlah partai politik, calon anggota legislatif, dan calon pejabat eksekutif yang berkompetisi, tetapi juga oleh lembaga penyelenggara yang terlibat mengurus pemilu.`

Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, anggota Bawaslu Provinsi juga dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, baik yang sejalan maupun tidak sejalan dengan misi Bawaslu.
Pihak yang dapat dijadikan mitra kerja dalam mendukung misi Bawaslu adalah Pemerintah dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, Pengawas di Tingkat TPS, Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Pemantau Pemilu yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri, Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan  tokoh agama.

Sedangkan pihak-pihak yang harus diwaspadai yang dapat mengganggu misi Bawaslu adalah oknum tertentu yang ada di dalam Partai Politik maupun calon perseorangan yang mempunyai kepentingan dan melakukan kecurangan sehingga pemilu dapat terganggu.
Makalah ini dibuat merupakan persyaratan untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, semoga bermanfaat dan menjadi acuan bagi penulis maupun bagi yang membacanya dalam melaksanakan pengawasan dalam kepemiluan khususnya di Daerah. Demi kesempurnaan makalah ini selanjutnya sangat dibutuhkan Kritik dan Saran, semoga kita bisa menjadi Tauladan bagi sesama untuk mencapai apa yang kita harapkan.

Visi Misi dan Strategi Kebijakan Calon Anggota BAWASLU Provinsi Sumatera Utara.
VISI :
Menciptakan pengawasan PEMILU yang Berdemokrasi, Berkualitas dan Bermartabat menuju Pemilu 2024 di Provsu yang Tertib, Aman, Kondusif dan Sejahtera.

MISI :
– Menjadikan BAWASLU yang mandiri dan Non-Partisan.
– Bekerja secara Transparan, Jujur,  Adil dan  Bijaksana sehingga        mendapat Legitimasi hukum dan Publik.
– Melakukan pengawasan Pemilu sesuai peraturan Per Undang Undangan.
– Meningkatkan Partisipasi dan Antisius masyarakat di dalam pengawasan Pemilu.
– Penguatan kelembagaan dengan membangun kerjasama dengan pihak yang terkait dan mewujudkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL.

STRATEGI KEBIJAKAN
– Menjadikan BAWASLU Provsu sebagai Lembaga yang Kuat, Profesional dan Bermartabat sehingga dipercaya Publik.
– Menumbuh kembangkan Partisipasi dan Antusiasme masyarakat dalam Pengawasan berbasis pada masyarakat.
– Senantiasa melaksanakan Proses tindak  lanjut temuan dan laporan pelanggaran secara Transparan dan Proporsional dan Profesional.
– Tindak tegas pelaku pelanggaran Pemilu sesuai Per undang undangan dan aturan yang berlaku.
– Mendokumentasikan semua hasil kerja Pengawasan dengan Tertib dan Sistematis.
– Menciptakan BAWASLU harmonis dalam Kebersamaan dan Kekeluargaan.

Saya seorang insan ciptaan Allah SWT yang terlahir 42 tahun yang lalu dari keluarga petani/karyawan perkebunan PTPN IV Adolina pada salah satu Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, anak ketiga dari Sembilan bersaudara yang dilahirkan pada tanggal 08 Agustus 1980 dari pasangan Risman dan Tuminah yang diberi nama oleh kedua orang tua saya Tugimin, terlahir dari keluarga sederhana dan seorang anak petani/karyawan perkebunan padi/kelapa sawit, saya semasa kecil sangat disenangi dan disayangi saudara-saudari dan sanak keluarga saya.
Saya menempuh pendidikan formal SD tepatnya di SD Negeri 101941 Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Jarak sekolah yang tidak jauh dari dusun saya sekitar kurang lebih 1 Kilometer yang ditempuh dengan berjalan kaki tidak menyurutkan niat belajar  saya demi untuk mendapatkan ilmu, dengan semangat dan kegigihan akhirnya bisa menamatkan sekolah dasar dengan baik.
Tidak sampai disitu demi menggapai cita-cita, saya melanjutkan pendidikan di SMP Swasta Melati yang berada di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, selama tiga tahun menimbah ilmu dan belajar membuat kedewasaan dan kemandirian semakin tertanam dalam diri saya pribadi bagaimana menjadi seorang yang mempunyai tanggungjawab terhadap tuntutan yang ingin digapai setinggi mungkin demi masa depan yang lebih baik.

Setelah selesai menimbah ilmu tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama, saya melanjutkan kejenjang Sekolah Menengah Kejuruan tepatnya di SMK MUSDA Kecamatan Perbaungan, mematangkan diri saya untuk menimbah ilmu kelanjutan atas dan mematangkan kedewasaan, pola pikir dan kemandirian diri. Selama di SMK saya mengenali teman-teman dengan berbagai karakter dan guru-guru yang berpendidikan tinggi yang membuat saya semakin berpikir bahwa ilmu itu sangat penting untuk kemajuan diri kita sendiri.

Setelah tiga tahun menuntut ilmu di Sekolah Menengah Atas, dan semangat dan dedikasi yang tinggi pada tahun 2010 saya melanjutkan Pendidikan kejenjang yang lebih pada Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Serdang (STAIS) Lubuk Pakam yang berlokasi persis di depan Komplek Kantor Bupati Deli Serdang. Walaupun harus berbagi waktu dengan keluarga yaitu Istri dan tiga anak, tapi saya tetap optimis dan dapat menyelesaikan studi Starata satu dengan gelar Sarjana Syariah / Al Ahwal Al Syahkhsiyah (S.Sy) pada tahun 2015.

Sebelum proses perkuliahan saya ikut dalam organisasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Deli Serdang pada tahun 1998-2002. Saya juga sempat berkecimpung pada salah satu Cabang Olahraga Angkat Besi dibawah naungan Persatuan Angkat Besi Indonesia (PABSI) pada tahun 2002-2009. Karena saya tinggal dilingkungan petani dan peternak dan berniat untuk mensejahterakan mereka, maka saya berinisiatif membentuk kelompok Tani dan Ternak (PELITA JAYA) dari tahun 2015 sampai dengan sekarang.

Karena maraknya kasus tentang pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak maka pada tahun 2016 saya berkiprah pada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sampai dengan sekarang.  Selain daripada itu juga pada tahun 2020 saya aktif dalam kegiatan Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan saat ini diamanahkan menjadi Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Kecamatan Pegajahan.
Selain Kedua Orang Tua, Istri dan tiga orang anak, ada beberapa orang sosok senior yang menjadi pegangan teguh saya dan acuan kuat untuk mencapai cita-cita saya selama ini seperti : Bapak Arist Merdeka Sirait yang sekarang merupakan Tokoh anak Indonesia dan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS-PA) yang banyak mengajari saya tentang pendampingan hukum bagi mereka yang menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kemudian Bapak Muniruddin Ritonga, SH. MH, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara, beliaulah yang memotivasi dan mengkader saya untuk terus aktif dalam melindungi korban pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

[09.19, 21/5/2023] Dipa Bazier Liputan68: Kemudian Bapak Purwanto, ST merupakan wakil kepala sekolah SMK Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai yang selalu berperan aktif mendorong saya dan mengingatkan saya apabila ada terjadi kesalahan dan kekhilafan dalam berorganisasi atau pun dalam keseharian.
Integritas merupakan suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Dalam etika integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Lawan dari integritas adalah hipocrisy (hipokrit atau munafik).  Seorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya.

Mudahnya, ciri seorang yang berintegritas ditandai oleh satunya kata dan perbuatan bukan seorang yang kata-katanya tidak dapat dipegang. Seorang yang mempunyai integritas bukan tipe manusia dengan banyak wajah dan penampilan yang disesuaikan dengan motif dan kepentingan pribadinya.
Menurut saya, integritas pribadi selalu akan diuji oleh realitas sosial, dan sesuatu yang dihasilkan dari dalam diri, maka kekuatan di luar diri bisa saja tidak memiliki integritas. Sering sekali realitas kehidupan sosial, politik, ekonomi selalu mempersembahkan integritas yang sangat miskin dan lemah.

Dampaknya, integritas pribadi yang kuat harus menjadi sangat bermoral dan berkualitas tinggi. Untuk itu, saya memberanikan diri agar dapat mengalahkan tantangan dari realitas integritas di luar diri, yang lemah dan tak berdaya. Keberanian saya untuk menerima tanggung jawab pribadi, selalu saya ikuti dengan kemampuan untuk memperkuat integritas pribadi, dan saya harus dapat menjadi pribadi yang dibutuhkan banyak orang untuk mengekspresikan kejujuran, keadilan, menghormati pandangan yang berbeda dengan integritas pribadi untuk kemanusiaan dan cinta.

Dari teori integritas tersebut diatas saya menyakini dan menilai bahwa tingkat integritas saya
0 – 93 %. Mengapa? Pertama, karena saya adalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan namun saya selalu melakukan tindakan berdasarkan norma agama, hukum dan aturan yang berlaku baik umum maupun khusus. Kedua, dalam tugas dan kegiatan sehari-hari saya, selalu mengutamakan kepentingan banyak orang daripada kepentingan pribadi.  Ketiga, melihat persoalan secara netral sesuai dengan pokok persoalan dengan santun dan tidak mencapur adukan perasaan, hubungan keluarga dan sebagai pengganggu dalam penyelesaian persoalan orang lain. Keempat, hubungan yang baik tentu saja hanya dapat dicapai bila ada unsur trust dari warga masyarakat, dan hal itu hanya dapat kita peroleh ketika kita mempunyai integritas, setidaknya “integritas” di mata masyarakat umum. Keyakinan saya dari point tersebut diatas didukung oleh faktor perantauan, karena saya terbiasa merantau dan jauh dari sanak famili sehingga sangat kecil kemungkinan untuk melakukan nepotisme, dan lingkungan keluarga yang terbiasa mandiri dan menjalani kehidupan apa adanya.
[09.19, 21/5/2023] Dipa Bazier Liputan68: Pemungutan dan penghitungan suara merupakan salah satu tahapan paling krusial bagi KPU, Tahapan ini merupakan puncak dari proses panjang Pemilu, bahkan bagi sebagian peserta Pemilu merupakan malaikat maut yang menentukan hidup matinya nasib politik mereka di masa mendatang.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Selain itu, pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan :
– Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
– Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
– Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pada hari Rabu, 17 April 2019. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai mengalami pemungutan suara ulang. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan terhadap Pemungutan dan Perhitungan Suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) di TPS 18 Desa Bingkat dan TPS 01 Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai ditemukan terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan tidak termasuk kedalam DPK pada saat Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019 diberikan hak memilih oleh KPPS pada TPS tersebut diatas, bahwa dalam proses pemungutan suara di TPS 18 Desa Bingkat dan TPS 01 Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai telah terjadi kesalahan tata cara, prosedur pemungutan suara dengan memberikan Surat Suara kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan bukan DPK pada TPS 18 Desa Bingkat dan TPS 01 Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan.

Dengan ini pengawas kecamatan Pegajahan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 18 Desa Bingkat dan TPS 01 Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.
Adapun tujuan Pemungutan Suara ini dilakukan selain guna mengikuti aturan yang berlaku juga untuk benar-benar mengawal suara masyarakat. Meski pandangan orang lain bahwa terjadinya pemungutan suara ulang adalah hal yang cacat, akan tetapi ini adalah sebuah proses penegakkan keadilan yang sesuai praturan yang berlaku.
[09.19, 21/5/2023] Dipa Bazier Liputan68: Kegiatan yang menurut saya penting dilakukan dalam kehidupan sehari-hari antara lain :
– Bidang Sosial, penyuluhan kepada masyarakat kelompok tani/ternak yang dilaksanakan oleh Kelompok Ternak (PELITA JAYA) Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan yang bertujuan memberikan pengetahuan kepada para petani dan peternak untuk meningkatkan hasil produktifitas baik pertanian dan peternakan, untuk menunjang dan meningkatkan hasil maksimal sehingga petani dan peternak lebih maju dan sejahtera.
– Bidang Politik, melalui wadah Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama Kecamatan Pegajahan memberikan penjelasan dan motivasi kepada masyarakat khususnya para pemuda dan para pemilih pemula di Kecamatan Pegajahan bagaimana cara berpolitik sehat dan memilih calon pemimpin yang berkarakter dan berkepribadian sesuai dengan nurani.
– Bidang Budaya, dengan wadah Pujakesuma tetap menjaga cagar serta budaya kearifan lokal sehingga tercipta masyarakat yang berlainan suku tetap hidup secara harmonis.

Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Serentak Pemilihan Legislatif Pemilihan Presiden Tahun 2024, anggota Bawaslu Provinsi juga dapat dipegaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, baik yang sejalan maupun tidak sejalan dengan misi Bawaslu. Pihak yang dapat dijadikan mitra kerja dalam mendukung misi Bawaslu tersebut adalah Pemerintah dari tingkat Provinsi sampai Desa, Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Pemantau Pemilu yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri, Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan  tokoh agama. Sedangkan pihak-pihak yang harus diwaspadai yang dapat mengganggu misi Bawaslu adalah oknum-oknum tertentu yang ada di dalam Partai Politik, Tim Sukses Calon Legislatif dan Tim Sukses Calon Presiden/Wakil Presiden yang diusung partai politik maupun tim sukses calon dari perseorangan yang mempunyai kepentingan pribadi maupun kelompok dengan melakukan kecurangan sehingga pemilu yang diharapkan aman dan tertib dapat terganggu penyelenggaraannya.
[09.19, 21/5/2023] Dipa Bazier Liputan68: Apabila saya terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, maka strategi yang tepat untuk menghindari intervensi negatif dari pihak lain adalah dengan memegang teguh atas komitmen apa yang telah disepakati dan diatur oleh undang-undang, Peraturan, keterbukaan, saling kerjasama dengan sesama anggota dan tim work di internal Bawaslu itu sendiri, dan tetap menjaga integritas dan independensi, artinya tidak akan pernah memberikan janji-janji atau sebaliknya tidak pernah bersedia untuk menerima janji-janji atau pemberian dari pihak manapun yang diperkirakan ada hubungannya dengan pekerjaan di Bawaslu sehingga saya tidak tersandera oleh kepentingan tertentu, dalam arti kata independensi yang utuh dan berintegritas. Selanjutnya memperlakukan hal sama terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pemilu dan pemegang kekuasaan.

Pada prinsipnya kita harus selalu berpedoman kepada apa yang telah di ajarkan oleh kedua orang tua kita dengan agama Islam, baik dan buruknya selalu mereka berikan masukan ataupun teguran untuk tidak melalukan hal yang demikian, tinggal bagaimana kita untuk mengaplikasikannya pada diri kita sendiri mana hal yang baik atau buruk.

Ketertarikan saya pada isu/masalah/praktik kepengawasan pemilu dan demokrasi diawali sejak Tahun 2004. Ketertarikan tersebut didorong oleh keinginan untuk turut berpartisipasi dan peran serta dalam demokrasi. Dimana pada saat itu persentasi antusias dan partisipasi masyarakat di Kecamatan Pegajahan masih pada grafik rendah.
Buku-buku yang pernah saya baca tentang Kepemiluan dan Demokrasi antara lain : Kritis Meliput Pemilu Karya Hanif Suranto, J. Judi Ramjodo, P. Bambang Wisudo. Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan Penyusun Mohammad Najib, Bagus Sarwono, Sri R. Wardaningsih. Api Pemilu Menuju Smart Election Penulis Harun Husein, Perjalanan Panjang Pilkada Serentak Penulis Rambe Kamarul Zaman.

Dalam buku-buku tersebut memberikan pemikiran, mengurai sejarah dan gagasan pilkada serentak, serta memberikan catatan-catatan pilkada tahun 2015 dan rekomendasinya agar memantapkan proses demokrasi dalam pilkada mendatang agar lebih baik. Dari buku-buku tersebut saya anggap penting sebagai referensi bagi semua kalangan karena membuka wawasan tentang Demokrasi dan pengawasan dalam Kepemiluan kini dan akan datang di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta ini.

Bio Data :
Nama : Tugimin.
Jenis kelamin : Laki-Laki. Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta.
Tempat dan Tanggal Lahir : Melati, 08 Agustus 1980.
Usia : 42 Tahun.
Alamat : Dusun Pelita Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Nama Istri : Supartik.
Jumlah Anak : Satu Putra bernama Ikwan Maulana dan Dua Putri bernama Marlina dan Anisa Putri.
Nomor Pendaftaran  :      149/CABP-Sumut/2023.
Nomor HP : 085270757080.
E-Mail : [email protected].

(Dipa)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian