Ombudsman Himbau Polsek Dolok Masihul Gunakan Restorative Justice dalam Kasus Penemuan Besi di Gudang Botot

MEDAN – LIPUTAN68.COM –  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menghimbau pihak kepolisian dari Polsek Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk menggunakan pendekatan restorative justice atau jalan damai terhadap kasus penemuan besi pipa seberat 8,5 kg di gudang botot UD Salim Jaya milik J, yang diakui pihak Pesantren Babul Izzah sebagai milik mereka.

Besi pipa berwarna hijau itu sendiri dibeli J dari seorang pria yang datang membawanya ke gudang botot dalam kondisi yang sudah dipotong-potong seharga Rp39.500 sesuai bon faktur. Saat membeli besi itu, J tidak mengetahui kalau itu adalah besi plank merek Pesantren Babul Izzah yang diduga dicuri orang seperti pengakuan pihak pesantren.

Liputan JUGA  Tanpa Syarat, PT. PLN Resmi Menurunkan Tarif Listrik

“Ombudsman ada menerima konsultasi dari pihak kerabat J yang menceritakan kronologis adanya sejumlah petugas dari Polsek Dolok Masihul dipimpin Kanit Reskrim IPTU AM Purba, melakukan penggeledahan gudang botot milik J pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu, setelah mendapat laporan dari pihak pesantren,” ujar Abyadi kepada wartawan di Medan, Minggu (10/7).

Saat melakukan penggeledahan, sebut Abyadi, awalnya petugas tidak membawa surat perintah, tapi setelah dipertanyakan baru surat perintah yang ditandatangani Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham SH datang, disertai penyitaan barang bukti dan menjadikan pemilik gudang sebagai tersangka penadah.

Himbauan Abyadi agar Polsek Dolok Masihul menggunakan pendekatan Restorative Justice sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.8 Tahun 2021 dalam kasus ini, karena menurutnya nilai barang yang dibeli tidak lebih dari Rp40.000 dan pemilik gudang tidak mengetahui kalau barang yang ia beli adalah barang curian.

Liputan JUGA  Mantan Birokrat Maju Caleg, Harus Bersiap "Telan Pil Pahit". Ibarat Pil KB, Lali Dadi, Nek Dadi Lali Karo Seng Milih?

“Bukan tanpa alasan Kapolri mengeluarkan Perkap No.8/2021, itu untuk menampilkan sisi humanis kepolisian dan menjadikan kepolisian benar-benar sebagai pengayom masyarakat. Dan kasus ini bukanlah kasus besar yang harusnya bisa diselesaikan dengan jalan damai, secara mufakat antara para pihak, jadi kepolisian tidak perlu bersikap keras apalagi sampai dinilai arogan,” ucap Abyadi.

Pendekatan Restorative Justice ini, lanjut Abyadi, telah digunakan dalam sejumlah kasus yang memang butuh kearifan dalam penanganannya. “Korban yang kehilangan perlu dilindungi, tapi pengusaha botot yang merupakan pelaku usaha kecil itu juga perlu dilindungi, karena dia juga jadi korban dalam kasus ini. Karenanya, gunakanlah jalan damai dalam penanganannya, dan ke depan kita minta J serta pengusaha-pengusaha botot lainnya agar lebih berhati-hati dalam membeli barang, agar terhindar dari masalah,” tegas Abyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *