Pacitan,Liputan 68.com- Gerbong mutasi pejabat jilid dua dimungkinkan akan segera bergeser. Menurut informasi yang diterima media, mutasi pejabat struktural lingkup Pemkab Pacitan, konon akan dihelat pada September, Oktober atau di penghujung tahun nanti.
Sumber media yang bisa dipercaya mengatakan, informasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mutasi pejabat hanya bisa di lakukan oleh Bupati Pacitan, Raden Mas Tumenggung Indarata Nurbayuaji, pada September atau Februari 2024 nanti.
Hal tersebut berkaitan dengan perhelatan Pilbup serentak Tahun 2024. Dimana, enam bulan sebelum pendaftaran calon dan enam bulan paska pelantikan, tidak diperbolehkan melaksanakan kebijakan mutasi pejabat.
“Oleh karena itu kesempatan Bupati Aji hanya di September ini atau di Februari tahun depan,” kata sumber yang meminta tidak dipetikan namanya dalam pemberitaan media, Jum’at (1/9).
Meski belum ada kepastian terkait beleid mutasi, sejumlah nama pejabat, baik dari jajaran jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) ataupun pejabat eselon III dan IV, akan terkena pergeseran. Sebab pada kebijakan mutasi sebelumnya masih ada beberapa sekretaris dinas dan dua Kepala Bagian lingkup setkab yang belum terisi pejabat definitif.
“Mungkin ada satu Kepala OPD dan satu asisten yang akan di mutasi. Selebihnya dari jajaran pejabat eselon IV dan III untuk mengisi kekosongan sekretaris dinas/ badan dan kepala bagian,” ungkap sumber tersebut.
