Liputan BERITA

Pemilu 2024, Tempat Pendidikan “Halal” Digunakan Untuk Kampanye?

Ditulis oleh Liputan68 pada 2 September 2023 ā±ļø 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Tempat pendidikan menjadi tempat terlarang untuk melakukan kegiatan kampanye. Bagi yang melanggar, hotel prodeo siap menanti.

Namun dengan adanya putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023, dimana MK mengabulkan judicial review terhadap pasal 280 ayat 1 huruf h. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pemerhati Pemilu Pacitan, Berty Stevanus, Sabtu (2/9).

Adapun bunyi dari pasal sebelum putusan MK tersebut, pelaksana, perserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Dalam penjelasannya disebutkan, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Apabila pasal 280 aya 1 huruf h dilanggar maka sanksinya pada pasal 521 UU no 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun,” jelas dia.

Dengan dikabulkannya judicial review tersebut yaitu putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 pasal 280 ayat 1 huruf h, lanjut Berty, berubah menjadi “Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah , tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye. ”

“Dengan adanya putusan MK yang tetap dilarang hanya tempat ibadah, sedangkan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

Jadi untuk Pemilu 2024 tempat pendidikan dibolehkan untuk tempat kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye,” terang dia.

Pertanyaannya apakah tempat pendidikan SD sederajat, SMP sederajat dan SMA sederajat bisa digunakan tempat kampanye? Menurut Berty, kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

“Dengan adanya putusan MK maka PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu pasti ada perubahan,” tukasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian