Liputan HUKUM

Alamsyah : Kasus Ketua MKKS SMP N Diduga OTT Yang Ditangani Oleh Polres Sergai Melempem

Ditulis oleh Liputan68 pada 14 Oktober 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Terkait
kasus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri se Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang berinisial RS yang terdidik diduga Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh
Personil Unit III Tipikor Polres Sergai pada bulan juli 2023 lalu kasus tersebut kini sudah tahap Penyidikan dan berjalan lambat.

Pada kasus tersebut Ketua MKKS SMP N, RS yang juga menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 2 Bandar Khalifah dipersangkakan pada Kasus Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan laporan oleh pihak Kepolisian LP/A/10/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Dan Hal itu disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Iptu Edward Sidauruk yang juga didampingi oleh Ipda Cardio S Butarbutar berserta Kasi Humas Ipda Brimen Sihotang, saat memberikan keterangan pada Konferensi Pers pada awak Media di Kantin Bhayangkari Ombe Coffe Mapolres Sergai, pada hari Jumat (1/9/2023) bulan lalu.

Dan itu Iptu Edward menyebutkan dalam kasus dugaan OTT ini sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 40 kepala sekolah SMPN se-Kabupaten Sergai dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah.

Juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut berkaitan dengan Dana Bos TA. 2023 dan melakukan gelar perkara dari Lidik ke sidik di Bagian Wasidik Krimsus Polda Sumut tanggal 17 Juli 2023. Selanjutnya telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi bendahara Dana Bos TA. 2023 serta penyitaan barang bukti.

Akan tetapi hingga saat ini pada bulan Oktober 2023
dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Sergai di Unit Tipidkor
menimbulkan tanda tanya besar pada kalangan masyarakat karena
belum juga ada penetapan sebagai Tersangka atas Kasus dugaan OTT yang terjadi pada bulan Juli 2023 tersebut.

Sementara Ketua DPC PERADI Deli Serdang – Sergai yang juga merupakan seorang Praktisi Hukum Alamsyah, SH
Angkat bicara tentang hal tersebut.

Saat awak media menanyakan tentang OTT tersebut melalui WhatsApp (WA) nya, pada hari Kamis (12/10/2023) malam.

Beliau mengatakan : ” Bahwa pihak kepolisian dalam hal ini unit Tipidkor Polres Sergai harus menyampaikan tahapan perkembangan selanjutnya atas perkara ott yang melibatkan ketua MKKS tersebut “, sebut Alamsyah.

Lanjutnya, beliau juga menyebutkan beberapa bulan yang lalu polres sergai sudah menyampaikan perkembangan perkaranya kepada publik yaitu dari mulai peningkatan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan sudah memeriksa puluhan saksi juga, sudah memeriksa ahli, maka karena tahapan sudah dijalankan jadi selanjutnya masyarakat bertanya-tanya bagaimana kelanjutan terhadap proses penyidikan tersebut.

Oleh sebab itu saya berharap kepada polres sergai agar kiranya segera mengambil langkah selanjutnya yaitu menetapkan status terduga OTT sebagai TERSANGKA karena serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh polres sergai menurut saya sudah sangat profesional dan objektif.

Jadi menurutnya, agar tidak menimbulkan ke khawatiran pada masyarakat Sergai perlu kiranya para jajaran Polres Sergai menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

“Ya, kalau unsurnya semua sudah terpenuhi segerakanlah tetapkan tersangkanya namun sebaliknya jika memang tidak memenuhi unsur dan kurangnya pembuktian ya segera dihentikan perkaranya, karena lebih baik pihak polres sergai segera mengambil keputusan daripada diduga terkesan sengaja membiarkan persoalan ini agar menjadi dingin yang nantinya dikhawatirkan akan ada dugaan mempeti es kan kasus ini,” pungkas Ketua PERADI.

Terpisah Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat dikonfirmasi prihal OTT tersebut enggan menjawab, sedangkan Kasat Reskrim AKP J H Panjaitan saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan OTT tersebut beberapa waktu lalu mengatakan masih berproses, katanya. (Tim).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian