MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, meminta masyarakat turut serta mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perhelatan pemilu 2024.
Menurut Baskami, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, selain penyelenggara pemilu dan aparat kepolisian, masyarakat sangat diperlukan pengawasannya.
“ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis maupun berafiliasi dengan partai politik,” katanya, Jumat (17/11/2023).
Baskami meminta masyarakat segera melaporkan bila terjadi indikasi ketidaknetralan ASN, agar segera melaporkannya ke Bawaslu, kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Masyarakat juga bisa meningkatkan pengawasannya dengan menggandeng media massa yang tentunya kredibel dan terpercaya,” tambahnya.
Politisi senior PDI Perjuangan itu, meminta Bawaslu turut menyosialisasikan terkait potensi ketidaknetralan ASN.
“Biasanya itu dimulai dari instruksi kepala daerah yang menjurus pada calon tertentu. Di sanalah para ASN dituntut untuk berpihak, mengalihkan kewenangannya untuk paslon tertentu. Hal ini merupakan pelanggaran,” tegasnya.