Apill Di Perempatan Gerdon, Warga Minta Di Non Aktifkan. Dishub Pacitan Tegaskan Tak Akan Lakukan Flashing
Pacitan,Liputan 68.com- Keberadaan alat pengatur isyarat lalu-lintas (Apill) di persimpangan Gerdon, Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, sepertinya masih memunculkan kontroversi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kendati sudah terpasang Apill dan berfungsi sebagaimana mestinya, akan tetapi pelanggaran di perempatan jalan tersebut jamak berlangsung.
Pengendara, entah itu kendaraan besar maupun sepeda motor, tak sedikit yang menerobos lampu merah. Tentu hal ini berpotensi memicu terjadinya kasus kecelakaan lalu-lintas.
Joko Wahyudi, salah seorang warga masyarakat yang mengaku sering lewat persimpangan Gerdon mengatakan, sebaiknya Apill yang sudah terlanjur terpasang itu tidak difungsikan.
Menurut purnawirawan anggota TNI AD ini, arus kendaraan yang melewati persimpangan tersebut masih lengang, tidak seperti persimpangan jalan lainnya. Seperti perempatan Bapangan misalnya.
“Menurut saya, sebaiknya cukup dinyalakan lampu peringatan saja. Untuk lampu yang lain, sebaiknya di non aktifkan. Sebab traffic di kawasan tersebut belum begitu padat,” kata Joko, belum lama ini.
Selain itu, Joko juga mengungkapkan kalau Apill tersebut berfungsi selama 24 jam non stop. Saat malam hari, ketika jalanan sudah sepi mestinya di setting, hanya menyala lampu kuning sebagai tanda hati-hati. “Jadi pengguna jalan karena sudah malam dan sepi, meski lampu menyala merah ya tetap diterobos,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Lalu-lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Pacitan, Agus Winarno menegaskan, sebelum pemasangan Apill, Dinas Perhubungan sudah melakukan berbagai tahapan survey bersama forum lalu-lintas. “Dan hasilnya, di persimpangan Gerdon saat ini trafic kendaraan terus meningkat. Sehingga perlu dipasang Apill untuk keselamatan pengguna jalan,” kata Agus secara terpisah.
Oleh karena itu, sambung dia, tidak mungkin apabila Apill yang sudah terpasang harus di non aktifkan. “Kesadaran pengguna jalan yang mestinya lebih ditingkatkan lagi dan sadar diri ketika melintas di persimpangan, harus mengikuti isyarat lampu yang menyala,” jelasnya.
Agus juga tak menampik bila selama ini, pelanggaran masih sering terjadi. “Kasus tersebut sudah masuk ranahnya pihak Kepolisian. Kami akan sampaikan masukan masyarakat dan mereka (polisi) yang punya kewenangan melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar,” tegas pejabat eselon IIIB ini.
Masih menurut Agus, pihaknya jelas tidak akan mungkin melakukan flashing terhadap Apill yang sudah terpasang. Sebab, hal tersebut justru memicu kerawanan.
Dishub, lanjut dia, berperan sebagai fasilitator keselamatan jalan. Dan urusan penindakan, ada di pihak kepolisian. “Ya mungkin untuk menumbuhkan kesadaran pengguna jalan, perlu adanya petugas kepolisian yang berjaga saat jam-jam sibuk.
Sehingga secara bertahap, masyarakat akan lebih sadar dan memahami keberadaan Apill itu. Memang butuh waktu, sama seperti di perempatan SMPN 4 Mentoro. Saat itu kesadaran masyarakat rendah. Seiring waktu, sekarang ini mereka sudah tertib berlalu-lintas,” tegasnya.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan