Pacitan,Liputan 68.com- Orang bilang, love is blind. Cinta itu buta. Kadang pasangan muda-mudi yang tengah dimabuk cinta, tak menghiraukan keyakinan yang dianut keduanya.
Meski beda keyakinan, lantaran cinta sudah begitu melekat, agama atau keyakinan tak lagi menjadi penghalang bagi keduanya untuk merajut jalinan cinta kasih menuju bahtera rumah tangga.
Namun begitu, negara melalui regulasi yang ada, berkata lain. Perkawinan beda agama tak akan bisa mendapatkan pengakuan dari negara. Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Kartika Indah Susana.
Dia lantas mengutip Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Umat Berbeda Agama dan Kepercayaan “Pengadilan negeri tidak akan bisa menetapkan perkawinan beda agama. Aturannya sudah sangat jelas,” ujar pejabat eselon IIIB ini, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (5/2).
Menurutnya, sebagaimana ketentuan dari SE MA di atas ditegaskan, bahwa para hakim harus berpedoman sebagai berikut:
Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antara umat berbeda agama dan kepercayaan.