SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Hasil sidang sengketa Informasi Publik antara Termohon, di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yaitu Kepala Desa (Kades) Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu dan Kades Sarang Torop (Naibaho) Kecamatan Dolok Masihul serta Kades Tanjung Arab (Darmawan) Kecamatan Serbajadi.
Dengan Pemohon Informasi Publik MI, EN, MYD, MYN.
Yang beragendakan Sidang ke Tiga (Kesimpulan/Bantahan) yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Jalan Alfalah Medan, Selasa ( 20/2/2024).
Pada Persidangan tersebut yaitu Sengketa Informasi Publik yang telah terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provsu dengan Register nomor 02/KIP-SU/S/I/2024 antara Pemohon dan Termohon.
Tentang perihal tersebut ke Empat Oknum yang diduga ingin memeras para Kades Kades dan bermodus minta Informasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dan permasalahan terjadinya Sengketa Informasi Publik diduga adanya pemerasan terhadap Kades di Kecamatan Bintang Bayu, karena adanya permintaan untuk membeli Tiket Pesawat keberangkatan ke Jakarta pada 4 Oknum tersebut agar Permohonan KIP tidak dibuat di Kecamatan Bintang Bayu,
Akan tetapi karena dianggap terlalu banyak Nilai Uangnya, Kades di Kecamatan Bintang Bayu hanya mengirim sejumlah uang melalui Transfer Bank senilai Rp 3 Juta, lalu karena nilai Uangnya tidak sesuai yang diminta oleh ke 4 Oknum tersebut maka mereka melayangkan Gugatan sengketa KIP.
Kades Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul menjelaskan bahwa ke 4 Oknum tersebut meminta uang Rp 1 Juta/Desa di Dolok Masihul akan tetapi tidak mereka berikan, karena tersiar kabar Pungli di Desa Karang Torop sehingga Desa tersebut digugat sengketa KIP oleh ke 4 Oknum tersebut.