Pacitan,Liputan 68.com- Masih ada kesempatan bagi Bupati Pacitan, Raden Mas Tumenggung Indrata Nur Bayuaji, untuk melaksanakan pergeseran pejabat struktural.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setempat, Rudi Haryanto mengatakan, seiring berjalannya tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, memang ada batasan waktu bagi kepala daerah yang hendak kembali mencalonkan diri, ketika akan memutasi atau mempromosikan pejabat struktural.
“Saat ini sebenarnya masih ada kesempatan bagi Pak Bupati kalau mau memutasi atau mempromosikan pejabat. Batas akhirnya sampai tanggal 27 Maret. Atau enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,” kata Rudi, Jum’at (8/3).
Sementara untuk lowongan jabatan, sambung dia, masih ada satu kursi camat yang belum terisi pejabat definitif. Yaitu Camat Kebonagung.
