Premi Asuransi Sebesar 6 Juta, Yang Diklaim Program PT Taspen Dikeluhkan Banyak Purna Bakti ASN Di Pacitan. Mayoritas Mereka Terjebak Karena Ketidakpahamannya?
Pacitan,Liputan 68.com- Tak sedikit para purna bakti aparatur sipil negara (ASN) di Pacitan, yang mengeluhkan munculnya premi asuransi sebesar 6 juta saat mereka mengurus tabungan pensiun.
Hal tersebut mayoritas dilatari ketidakpahaman para wredatama, saat melakukan penandatanganan persetujuan keikutsertaan asuransi.
Seperti disampaikan Hadi Subowo, salah seorang purna bakti ASN lingkup Pemkab Pacitan. Ia mengatakan, pengenaan premi asuransi tersebut, sebenarnya bukan disunat. Dan juga bukan diwajibkan.
“Hanya mungkin yang bersangkutan belum mengetahui kalau potongan ini adalah bentuk asuransi dari kebijakan PT Taspen.
Apabila yang bersangkutan tidak ikut juga tidak masalah. Biasanya banyak purna bakti kurang jeli dalam menandatangani persetujuan asuransi yang ikut diselipkan didalam berkas-berkas. Jadi hampir semua terjebak,” kata Hadi Subowo, menanggapi keluhan para pensiunan soal pengenaan premi asuransi sebesar 6 juta, yang diklaim program dari PT Taspen tersebut, Ahad (10/3).
Sementara itu purna bakti ASN lainnya, Trihadi Hendra Purwaka juga ikut angkat bicara. Ia mengatakan, pensiunan itu bukan ASN.
Soal ketentuan ASN harus atau wajib ikut program Taspen itu betul dan ada ketentuannya. “Tapi Karena pensiunan itu bukan ASN, sehingga pensiunan tidak harus atau tidak wajib ikut program PT Taspen.
Boleh ikut program Taspen tersebut, kalau yang bersangkutan mau ikut. Dan tidak boleh dipaksa. Sebab asuransi sifatnya sukarela,” kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Pacitan ini secara terpisah. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan