Dinas Lingkungan Hidup NTT Larang Timses Tancapkan Spanduk-Baliho ke Pohon

NTT, Liputan68.com- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang keras tim sukses (timses) maupun peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menancapkan alat peraga kampanye (APK) di pohon.
Larangan ini disampaikan Plt Kepala DLHK Provinsi NTT, Rudi Lismono ketika ditemui media ini Kamis, 1 November 2024.

“Jangan dilakukan pemasangan baliho atau spanduk dengan melukai pohon, apalagi sampai dilakukan pemakuan terhadap tanaman,” ucapnya kepada Wartawan di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, dari aspek hidup suatu tumbuhan atau makhluk hidup, itu sudah melukai tumbuhan itu sendiri.

“Artinya dari segi kualitas nilai ekonomis kayu sudah berkurang karena cacatnya suatu tekstur kayu,”
“Selain itu, penggunaan paku akan merusak pertumbuhan pohon tersebut sehingga menghambat pelestarian lingkungan dan penghijauan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Plt Kadis LHK Provinsi NTT, Rudi Lismono sudah berkoordinasi dengan unit kerja di Kabupaten Kota untuk merespon serius hal ini.
“Kita terus berupaya menertibkan, melakukan koordinasi ke tingkat Kabupaten/Kota untuk berkomunikasi dengan ke timses dari peserta Pilkada di wilayah masing-masing,” ujarnya.
“Sebutulnya siapapun yang mau memanfaatkan pohon sebagai ruang informasi selama dia tidak melukai pohon silahkan saja,” pungkasnya. *** (Mario Langun)

Tinggalkan Balasan