NTT, Liputan68.com- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang keras tim sukses (timses) maupun peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menancapkan alat peraga kampanye (APK) di pohon.
Larangan ini disampaikan Plt Kepala DLHK Provinsi NTT, Rudi Lismono ketika ditemui media ini Kamis, 1 November 2024.
“Jangan dilakukan pemasangan baliho atau spanduk dengan melukai pohon, apalagi sampai dilakukan pemakuan terhadap tanaman,” ucapnya kepada Wartawan di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, dari aspek hidup suatu tumbuhan atau makhluk hidup, itu sudah melukai tumbuhan itu sendiri.