Gaji ASN dan Uang Pensiun Naik 16 Persen? Begini Penjelasan Kepala BKD Pacitan
Pacitan,Liputan 68.com- Belakangan, para aparatur sipil negara (ASN) dan purna bakti, di hebohkan dengan kabar akan adanya kenaikan gaji dan uang pensiun sebesar 16 persen di tahun anggaran 2025.
Informasi tersebut banyak beredar di berbagai aplikasi media sosial, dan mencatut nama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, sebagai sumber yang menyampaikan kabar akan adanya kenaikan gaji dalam pidatonya di sebuah acara resmi.
Sontak hal tersebut membuat ribuan ASN dan para pensiunan di Kabupaten Pacitan, sumringah. Mereka berharap kebijakan yang dibesut Presiden Prabowo untuk menaikan gaji ASN dan uang pensiunan itu bakal kesampaian.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono menyambut baik seandainya benar pemerintah akan kembali membesut beleid kenaikan gaji ASN.
Namun begitu, ia meminta agar para abdi negara lebih bersabar. Pasalnya, sampai saat ini, pihaknya belum menerima kabar tersurat dari Kementerian Keuangan berkaitan dengan wacana kenaikan gaji ASN.
“Informasi tersebut bisa diyakini kebenarannya setelah ada kabar tersurat, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembayaran kenaikan gaji.
Sepanjang belum ada itu, ya belum bisa diyakini kebenarannya informasi tersebut,” kata Daryono, melalui sambungan telepon aplikasi chatting WhatsApp, Senin (14/4/2025).
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, kalaupun benar akan ada kebijakan kenaikan gaji saat tahun anggaran berjalan, daerah akan menghitung ulang kemampuan viskal yang ada.
Daryono menegaskan, penyusunan perencanaan anggaran termasuk didalamnya gaji pegawai, hanya dilakukan sekali dalam setahun.
Setelah ada pelaporan atau juga proksi kinerja anggaran dalam satu semester, baru akan dilakukan penyusunan ulang serta dilakukan perubahan atau biasa diistilahkan dengan perubahan anggaran keuangan (PAK). “Perubahan ini pun, sebenarnya bisa dilakukan, bisa tidak,” tegasnya.
Disinggung soal dana cadangan gaji atau akres gaji dalam APBD, Daryono mengatakan, jelas tidak akan cukup mengingat wacana kenaikan sebesar 16 persen. Sementara akres gaji sebagaimana ketentuannya hanya 2,5 persen. Itupun kadang juga tidak penuh.
“Pemerintah tentu sudah memperhitungkan. Jadi kalaupun benar akan ada kenaikan, paling cepat baru akan direalisasikan pada PAPBD nanti. Ya kita tunggu bagaimana regulasinya. Termasuk teknis pelaksanaannya nanti,” jelas Daryono. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan