Resmi! SMK Negeri 5 Kupang Tegaskan: Sekolah Tidak Pernah Menahan Ijazah, Itu Hak Setiap Siswa
NTT, Liputan68.com- Di tengah berbagai isu yang berkembang di masyarakat mengenai penahanan ijazah oleh sekolah, pihak SMK Negeri 5 Kupang memberikan penegasan yang jelas.
Pelaksana Tugas Kepala SMK Negeri 5 Kupang, Hebner Dakabesy, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa sekolah tidak pernah memiliki kebijakan ataupun niat untuk menahan ijazah siswa.
Menurutnya, ijazah adalah hak penuh setiap peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan, dan sekolah berkewajiban menyerahkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak pernah ada rencana, apalagi sampai melakukan penahanan ijazah. Ijazah adalah hak siswa untuk mereka terima sesuai dengan aturan,” tegas Hebner (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kenyataan yang sering terjadi justru berbeda dengan anggapan yang berkembang.
Banyak tamatan yang setelah lulus tidak segera datang ke sekolah untuk mengambil ijazah mereka. Sebagian baru kembali ketika dokumen tersebut dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
“Sering kali setelah tamat mereka tidak datang mengambil ijazah. Nanti ketika sudah membutuhkan baru datang. Padahal sekolah juga terbeban karena kami menyimpan dokumen negara yang sebenarnya bukan milik sekolah,” jelasnya.
Menurut Hebner, ijazah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Ketika dokumen tersebut tersimpan lama di sekolah, maka tanggung jawab pengamanannya berada pada pihak sekolah.
“Kalau terjadi sesuatu dengan dokumen itu, tentu sekolah yang harus mempertanggungjawabkannya. Karena itu kami selalu mendorong para tamatan untuk segera datang mengambil ijazah mereka,” ujarnya.
Lebih jauh ia juga meluruskan persepsi yang sering muncul di masyarakat bahwa ijazah ditahan karena siswa belum melunasi kewajiban pembayaran di sekolah.
Hebner menegaskan bahwa sekolah tidak pernah meminta uang ketika tamatan datang mengambil ijazah.
“Kadang orang bilang sekolah menahan ijazah karena belum melunasi uang sekolah. Padahal kenyataannya tidak demikian. Anak yang sudah lunas tentu kami berikan ijazahnya. Bahkan yang belum lunas pun tetap kami layani, karena ijazah adalah hak mereka,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengambilan ijazah, siswa biasanya diarahkan terlebih dahulu ke bendahara sekolah. Hal ini dilakukan semata-mata untuk pendataan administrasi, bukan sebagai syarat penyerahan ijazah.
Jika masih terdapat tunggakan iuran, maka hal tersebut hanya dicatat dalam pembukuan sekolah karena sebelumnya tercatat sebagai bagian dari rencana penerimaan anggaran sekolah.
“Misalnya ada tunggakan dua juta rupiah, walaupun yang bersangkutan tidak membawa uang, ijazah tetap kami berikan. Tunggakan itu hanya dicatat dan kemudian dihapus dari daftar piutang sebagai bagian dari pertanggungjawaban administrasi sekolah,” jelasnya.
Pencatatan tersebut, lanjutnya, penting agar bendahara dan pihak sekolah memiliki dokumen pertanggungjawaban yang jelas, baik kepada orang tua maupun dalam laporan administrasi sekolah.
Di akhir keterangannya, Hebner menyampaikan harapan agar para alumni yang belum mengambil ijazah segera datang ke sekolah.
“Kami berharap kepada para tamatan SMK Negeri 5 Kupang yang belum mengambil ijazah untuk segera datang ke sekolah. Ini juga sudah kami sampaikan kepada orang tua serta melalui grup-grup kelas,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa ijazah adalah hak setiap lulusan, dan pihak sekolah siap melayani dengan terbuka.
“Datanglah dan ambil ijazah kalian. Itu adalah hak kalian,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan