Satpolairud Polresta Barelang Tindak Tegas Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Negara Malaysia

POLRESTA BARELANG – LIPUTAN68.COM – Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K. Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal Ke Negara Malaysia yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Gakkum Polairud Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, S.H. bertempat di Mako Satpolairud Polresta Barelang. Rabu (16/11/2022) Sekira Pukul 09.30 Wib.

Pelaku yang di amankan berinisial M (30 tahun), MA (26 tahun), WA (23 tahun), kejadian terjadi Pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 00.15 Wib di Jalur Laut Tanjung Sengkuang Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K mengatakan Berdasarkan Hasil Penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum AKP Sukowibowo, SH menerima laporan dari warga dan mendapat Informasi bahwa ada beberapa Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Illegal dengan mengunakan Boad Fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang pada titik koordinat 1º10.860’N. `104º1.782’E.

Kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan 1 unit boat begerak dari arah Sekupang menuju Laut Tanjung Sengkuang, setelah dilakukan pengejaran didapati 1 unit Boat bermesin 1 unit mesin tempel 200PK yang dibawa oleh para pelaku yakni 1 orang Nahkoda, 1 Orang Pengurus dan 1 orang ABK dengan membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia.

Liputan JUGA  Ketua KAMPUD OKU Timur Kawal Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Martapura

Selanjutnya Team membawa 3 orang korban calon PMI dan 3 orang Pelaku tersebut ke Kantor Sat Polairud Polresta Barelang guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Kapal fiber warna hitam, 1 Unit Mesin Yamaha 200 PK, 1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 Unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A51 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 7.515.000,- , 1 Unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *