Liputan HUKUM

Terbukti Bersalah Kasus Korupsi BJB Syariah, Andi Winarto Di Eksekusi Ke Sukamiskin

Ditulis oleh Liputan68 pada 23 Januari 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

Bandung, Liputan68.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) pembobol Bank BJB Syariah dengan Nama Andy Winarto. Kejaksaan menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Hastuka Sarana Karya, Andi Winarto, di Deliu Villa Ayanna, Kuta Utara, Badung, Bali.

“Tim intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO (daftar pencarian orang) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan identitas Andy Winarto,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta melalui pesan singkat, Jumat (22/1/2021).

“Diamankan di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, 80361, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita,” sambungnya.

Andi Winarto tersebut ditangkap karena merupakan buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jabar terkait perkara korupsi untuk dieksekusi ke dalam bui.

Eksekusi ini berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020. Dengan amar putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu, terdakwa dibebani juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594 (Rp548,2 miliar lebih) subsider 15 tahun penjara,” katanya.

Kasus bermula ketika Andy mengajukan kredit ke BJB Syariah pada 2014-2016. Andy melakukan serangkaian tindakan supaya kredit mengucur. Padahal banyak syarat kredit yang tidak terpenuhi. BJB Syariah pun mengucurkan kredit setengah triliun lebih. Dan Andy harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut pada 12 Juli 2019. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik membebaskan Andy. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.

Jaksa pun mengajukan kasasi dan permohonan di kabulkan. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Adapun anggota majelis ialah LL Hutagalung dan Agus Yunianto. Vonis diketok pada Rabu (5/8) siang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara.

“Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan bodong (ternyata agunannya sudah dijadikan agunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat). Atas perbuatan Terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar kurang-lebih Rp 1 (satu) triliun,” pungkas Andi. (Red)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian