Sri Mulyani Menyelundupkan Sepeda Brompton? Ini Penjelasan Dari Bea Cukai

Jakarta, Liputan68.com | Sri Mulyani Menteri Keuangan dikabarkan  diduga membeli sepeda Brompton dari Luar Negeri namun kabar tersebut dibantah oleh  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya tersiar kabar dari dunia maya bahwa Sri Mulyani ke luar negeri dan melakukan pembelian sepeda  tanpa membayar bea masuk dalam ketika membawa masuk sepeda Brompton tersebut.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan bahwa Sri Mulyani beserta beberapa pejabat dan pegawai Kemenkeu memang tiba di Indonesia dengan beberapa detail penerbangan. Detail tersebut yakni dengan kode Penerbangan QR0958, DOH – CGK pada tanggal 11 November 2019 kedatangan terjadi pukul 07:35 WIB.

“Perjalanan tersebut adalah perjalanan kedinasan dalam rangka perjalanan investor meeting Amerika Serikat,” ujar Syarif sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).

Sementara berdasarkan penelusuran di lapangan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai, data penerbangan menyebutkan dalam barang bawaan rombongan terdapat dua buah sepeda.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *