Bambang Widjoyanto ( Mantan Pimpinan KPK ) Ditunjuk Menjadi Pengacara Demokrat Kubu AHY.
JAKARTA, Liputan68.com– Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.
Hal menarik ketika gugatan tersebut diwakili oleh tim hukum DPP Demokrat yang dikomandoi mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW). Sementara itu, AHY tidak ikut dalam pendaftaran gugatan ini.
BW menyebutkan, dirinya ditunjuk oleh Partai Demokrat secara kelembagaan untuk menjadi kuasa hukumnya.
“Yang menunjuk kami bukan hanya Mas AHY, tapi ketum dan sekjen, jadi institusi resmi,” ujarnya.
Dia menilai pengambilalihan paksa Partai Demokrat dengan melibatkan aktor oknum kekuasaan adalah ancaman demokrasi. Karena itulah, BW ikut menangani perkara ini.
“Saya merasa ada masalah fundamental yang ada di bangsa ini. Kalau orpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok secara brutal maka negara kita sedang terancam,” kata dia lagi.
sumber dilansir dari Riau24.com

Tinggalkan Balasan