Aliran Dana Suap Proyek Lamsel ; NGO, Aktivis, Akademisi dan Advokat Dorong KPK Tetapkan Nanang Ermanto Tersangka

LAMPUNG, www.Liputan68.com-Usai jadwal sidang lanjutan pada tanggal 24 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara suap fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan jilid 2 (dua) yang turut menghadirkann Nanang Ermanto yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan telah menyita perhatian publik mulai dari NGO, aktivis, Tokoh masyarakat, Advokat, akademisi dan atau praktisi hukum turut angkat bicara dan sikap atas terungkapnya dalam fakta persidangan bahwa Nanang Ermanto turut menerima uang senilai ratusan juta rupiah dari mantan anggota DPRD Lampung yakni Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang diperintahkan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan tahun 2017 dan 2018 disinyalir dari hasil fee proyek.

Terkait hal ini, Ketua Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji kembali meminta kepada KPK agar menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengusut kembali perkara suap Fee proyek Lampung Selatan jilid II dengan mengedepankan asas pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

“Ditinjau dari fakta persidangan, terkait adanya dugaan aliran dana ke Nanang Ermanto pada saat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan yang diberikan malalui mantan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho yang diperintahkan mantan Bupati Zainuddin Hasan tahun 2017 Senilai Rp. 480 juta dan 2018 senilai Rp. 450 juta yang disinyalir dari hasil fee proyek dimana nilainya tersebut sesuai dengan dokumen yang dicatat oleh JPU KPK, maka hal ini sebagai petunjuk bahwa Nanang Ermanto diduga turut menerima aliran uang tersebut, yang sebelumnya dikabarkan Nanang Ermanto juga telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada KPK, melihat bukti permulaan ini tentunya menjadi pertimbangan KPK untuk dapat meningkatkan status Nanang Ermanto, maka KPK dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK pada bagian kedua penyelidikan dan bagian ketiga penyidikan”, kata Seno Aji, di Bandar Lampung, Minggu (28/3/2021).

Sambung Seno Aji yang juga sebagai Aktivis muda ini menjelaskan, bahwa hal penetapan seorang sebagai tersangka tentunya sesuai dengan ketentuan.

“Benar apa yang disampaikan oleh KPK melalui Pak Ali Fikri, KPK harus bekerja atas dasar hukum, korelasinya adalah mengenai alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah, Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, kemudian pasal 183 KUHAP, minimal dua alat bukti, jadi tidak ada alasan lain bagi KPK, untuk tetap terus mengusut tuntas aliran dana yang bersumber dari Zainuddin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho, dan menetapkan kembali pihak-pihak yang menerima aliran dana dari Zainuddin Hasan sebagai tersangka “, harapan Seno Aji Ketua DPW KAMPUD.

Perlu diingat, KPK melalui Plt Juru bicara bidang penindakan, Ali Fikri pernah menegaskan dalam menanggapi dorongan dari elemen masyarakat terkait status Nanang Ermanto pada perkara suap Fee proyek Lampung Selatan jilid 2 ini, bahwa KPK sebagai penegak hukum harus bekerja atas dasar hukum dan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya adanya kecukupan alat bukti.

“Kami sangat memahami harapan masyarakat terkait penuntasan penanganan perkara tersebut.

KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan ataupun permintaan pihak tertentu”, jelas Ali Fikri di Jakarta, (17/12/2020) lalu.

lanjutnya, “sebagai penegak hukum, KPK tentu harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku, sehingga dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti.

Jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK juga tak segan menetapkan kembali pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut”, terang Ali Fikri.

Sementara, Advokat ternama M. Alzier Dianis Thabranie menuturkan bahwa perbuatan mereka yang mendapat fee proyek masuk pada ranah tindak pidana korupsi, “Saya kira ini perbuatan mereka yang disebut-sebut ‘kecipratan’ fee proyek, jelas masuk ranah tindak pidana korupsi, misalnya bisa berupa gratifikasi, dan ini menjadi tugas penyidik KPK untuk mengembangkannya”, tutur dia seperti dikutip dari be1lampung.com.

Menurut Alzier yang juga Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Lampung, bahwa sebagai penyelenggara Negara dilarang menerima hadiah dari pihak lain dalam bentuk apapun, “karenanya, sangat tidak elok pengakuan tersebut, dan ini sudah menjadi tugas penyidik KPK melakukan pengembangan perkara dengan menetapkan tersangka baru. Apalagi jelas ada pengakuan dan pengembalian uang dari Nanang Ermanto. Untuk diketahui, pengembalian uang itu tidak menghilangkan perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan, namun hanya menjadi salah satu pertimbangan yang dapat meringankan dalam melakukan penuntutan”, terangnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *