Jakarta – Liputan68.com – Pihak kepolisian akan segera mempermudah syarat pembuatan SIM di Indonesia pada tahun 2022 kali ini.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mempermudah syarat pembuatan SIM dengan memberikan kisi-kisi jawaban untuk ujian pembuatan SIM.
Polisi akan menyiapkan soal beserta jawaban tes membuat SIM yang akan diberikan kepada masyarakat.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyatakan hal ini akan membantu masyarakat cepat lulus dari ujian pembuatan SIM.
“Perintah Kapolri sudah jelas, besok kalau ada masyarakat yang tanya kasih soalnya, dan jawabannya,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dari NTMC Polri pada Senin (13/06/2022).
Rencananya, bocoran soal dan jawaban ujian SIM akan bisa didapatkan masyarakat secara bebas.
Karena soal dan jawaban ujian SIM akan disiapkan pihak Korlantas melalui aplikasi di ponsel masyarakat.
