Pemilu 2024, Tempat Pendidikan “Halal” Digunakan Untuk Kampanye?

Pacitan,Liputan 68.com- Tempat pendidikan menjadi tempat terlarang untuk melakukan kegiatan kampanye. Bagi yang melanggar, hotel prodeo siap menanti.

Namun dengan adanya putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023, dimana MK mengabulkan judicial review terhadap pasal 280 ayat 1 huruf h. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pemerhati Pemilu Pacitan, Berty Stevanus, Sabtu (2/9).

Adapun bunyi dari pasal sebelum putusan MK tersebut, pelaksana, perserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Dalam penjelasannya disebutkan, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Apabila pasal 280 aya 1 huruf h dilanggar maka sanksinya pada pasal 521 UU no 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun,” jelas dia.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *