Liputan BERITA

Cinta Beda Agama, Tak Akan Bisa Berlanjut Ke Pelaminan. Kok Bisa? Berikut Penuturan Kabid Pelayanan Dispendukcapil Pacitan Kartika Indah Susana

Ditulis oleh Liputan68 pada 6 Februari 2024 • ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Orang bilang, love is blind. Cinta itu buta. Kadang pasangan muda-mudi yang tengah dimabuk cinta, tak menghiraukan keyakinan yang dianut keduanya.

Meski beda keyakinan, lantaran cinta sudah begitu melekat, agama atau keyakinan tak lagi menjadi penghalang bagi keduanya untuk merajut jalinan cinta kasih menuju bahtera rumah tangga.

Namun begitu, negara melalui regulasi yang ada, berkata lain. Perkawinan beda agama tak akan bisa mendapatkan pengakuan dari negara. Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Kartika Indah Susana.

Dia lantas mengutip Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Umat Berbeda Agama dan Kepercayaan “Pengadilan negeri tidak akan bisa menetapkan perkawinan beda agama. Aturannya sudah sangat jelas,” ujar pejabat eselon IIIB ini, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (5/2).

Menurutnya, sebagaimana ketentuan dari SE MA di atas ditegaskan, bahwa para hakim harus berpedoman sebagai berikut:

Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antara umat berbeda agama dan kepercayaan.

Beda agama, tidak dapat dicatatkan karena jika diajukan ke pengadilan, hakim tidak dapat dikabulkan permohonan pencatatan perkawinan.

Lantas bagaimana solusinya bagi pasangan mempelai beda agama atau kepercayaan agar bisa melangsungkan pernikahannya?

Pejabat yang punya nama populis Ana itu mengatakan, pasangan mempelai harus tunduk. Artinya, mereka harus memilih salah satu agama atau kepercayaan, agar perkawinannya bisa ditetapkan atau diakui oleh negara. “Kalau Islam ya mereka melangsungkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Dan kalau non Islam, mereka melangsungkan pernikahan di tempat peribadatan mereka masing-masing. Setelah itu baru dilakukan pencatatan di Dispendukcapil. Ini hanya berlaku bagi pasangan mempelai non muslim,” jlentrehnya.

Masih di kesempatan yang sama, Ana juga mengungkapkan, perkawinan bukanlah suatu kendala bagi siapapun untuk memeluk dan menganut agama atau kepercayaan sebagaimana keyakinannya masing-masing.

Artinya, meskipun saat pernikahan mereka memeluk suatu agama, kemudian diparuh waktu mereka beralih keyakinan, negara juga masih memberikan pengakuan. “Tapi sekali lagi, harus satu agama atau kepercayaan. Perkawinan tidak bisa ditetapkan, ketika mempelai beda agama atau kepercayaan,” tukasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian