Liputan BERITA

Suket Tak Lagi Bisa Diterbitkan. Kepala Dispendukcapil Pacitan Tegaskan, Urus e-KTP Layaknya Kereta Exspres

Ditulis oleh Liputan68 pada 21 Mei 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Urus KTP elektronik di Pacitan, sekarang tak lagi seperti dulu.

Beberapa waktu lalu, mengurus e-KTP hingga butuh waktu beberapa lama. Bahkan ada yang sampai satu atau dua bulan baru kelar.

Hal tersebut bukan karena rumitnya pelayanan birokrasi, namun menipisnya blanko e-KTP kosong yang ada di Kementerian Dalam Negeri saat itu. Sehingga identitas diri berbasis iris mata dan sidik jari tersebut, tak bisa diterbitkan.

Sampai-sampai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan, menerbitkan selembar kertas HVS ukuran A4 sebagai surat keterangan (suket) pengganti KTP.

Kepala Dispendukcapil setempat, Tri Mudjiharto menegaskan, saat ini mengurus e-KTP layaknya kereta exspres.

Hanya hitungan jam atau one day service, sudah kelar tanpa ribet. Baik bagi wajib KTP pemula atau mereka yang mengurus perubahan.

“Sekarang ini urus KTP sehari jadi, nggak butuh waktu lama. Baik mereka yang perekaman pemula atau yang mengajukan perubahan maupun penggantian kepingan KTP yang rusak,” kata mantan Kepala Bakesgabangpol ini melalui saluran telepon selulernya, Rabu (21/5/2025).

Tri menjelaskan, dibeberapa waktu lalu, mengurus e-KTP memang butuh waktu. Tidak bisa one day service.

Sebagai penggantinya, Dispendukcapil kala itu menerbitkan suket. Sebab kepingan blanko e-KTP kosong memang tidak ada atau kosong.

Stok di kementerian juga tipis, dan harus berbagi secara proporsional dengan daerah lainnya di seluruh Indonesia. “Tapi saat ini, monggo bagi warga masyarakat yang hendak urus e-KTP, InsyaAllah dalam hitungan jam sudah kelar. Nggak pakai lama.

Stok blanko e-KTP masih tersedia dan cukup untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Baik pemula, penggantian ataupun perubahan,” jelas pejabat eselon IIB ini pada wartawan.

Menurut Tri, setiap hari pihaknya memang harus mengeluarkan kepingan e-KTP kosong sekitar 50-100 keping.

Kalau pas terjadi high season misalnya pada momen libur nasional seperti hari raya, bisa mencapai seratus lebih kepingan e-KTP kosong yang harus tercetak untuk melayani masyarakat pemohon.

Atau dengan kata lain, setiap 15 hari atau paling lama sebulan sekali, Dispendukcapil melakukan restock e-KTP kosong antara 2.000-4.000 keping ke kementerian.

Dia menegaskan, persediaan blanko e-KTP kosong tidak sampai dibawah 1.000 keping setiap bulannya. Itu mengingat saat ini sesuai petunjuk dari pusat, tidak boleh lagi menerbitkan suket seandainya terjadi kekosongan blanko.

“Suket sudah nggak bisa. Sekarang harus bio data seandainya blanko e-KTP habis atau kosong. Tapi InsyaAllah, saat ini untuk ketersediaan blanko nggak pernah kosong.

Setiap sebulan sekali kita terus pengadaan ke pusat,” tukasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian