Penipuan Dan Penggelapan Dilik Kelor Medalem Modo Lamongan
Lamongan, LIPUTAN68.COM—Beginilah Kondisi Warga Masyarakat Desa Medalem Kelor yang telah melakukan penipuan terhadap Koperasi Arto Bahari yang beralamat bluluk .
Akibat dari ulah Saudari Dilik Endang Sukandar yang beralamat di Dusun kelor Desa Medalem Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, yang telah melakukan pengelapan dan penipuan terhadap Koperasi Arto Bahari Abah Buluk Alamat Dusun Bluluk Desa Bluluk Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan Jawa timur yang telah dilaporkan beberapa Warga Dusun Kelor Desa Kelor Medalem, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan kini telah mendekam di dalam penjara Lapas Lamongan dan telah menjalani sidang”, jelasnya.
Berikut kronologi kejadian : Akibat dari ulahnya Ibu Dilik Endang Sudartik, Alamat Dusun Kelor, Desa Medalem, Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan yang telah melakukan penipuan dan pengelapan terhadap Koperasi Arto Bahari Bluluk maka Ibu Dilik Endang Sudartik yang sebagai anggota dan nasabah Koperasi di laporkan oleh beberapa Warga Dusun Kelor, Desa Medalem Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, di Polsek modo warga tersebut berinesial, A.TBB, KSC. dan YN
kini pelaku sedang menjalani tahanan di Lapas Lamongan dan telah disidang satu kali sampai saat ini belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri Lamongan.
Di Pengadilan Negeri Lamongan yang disidang pertama yaitu saudari Dilik Endang Sudartik dan telah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 Bulan, sampai saat ini belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri Lamongan”, tutupnya.
Bahwa Terdakwa Ibu Dilik Endang Sudartik Binti Sokran rentang waktu lalu antara Hari Kamis Tanggal 5 Juli 2018 sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 22/September/2018 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam Tahun 2018, bertempat di Dusun Kelor Desa Medalem Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan Piutang.
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa Ibu Dilik Endang Sudartik Binti Sokran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (68)
Editor : Seno

Tinggalkan Balasan