Liputan BERITA

Baru Direhab Jembatan Desa Restu Rahayu Lampung Timur Ambrol, Berikut Komentar LSM KAMPUD Lampung Timur

Ditulis oleh Liputan68 pada 27 Desember 2019 ⏱️ 2 Menit Baca

Lampung Timur, LIPUTAN68.COM—Jembatan Desa Restu Rahayu Dusun 1 Menuju Rejo Katon Dusun 7 Kecamatan Raman Utara  terlihat ambrol padahal lokasi jembatan tersebut baru mendapat anggaran rehab dari Pemerintah Daerah Lampung Timur Tahun 2019 sebesar Rp. 348. 539. 765, 21, melalui Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung Timur.

Foto : rec.dok/

Saat awak media melintas di loaksi proyek terlihat jembatan tersebut mengalami ambrol, dan talud penahan jembatan juga jebol sehingga tanah di sekitar jembatan turun ke aliran sungai. (26/12)

Diketahui melalui Unit Kelompok Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Lampung Timur mengusulkan proyek tersebut untuk di tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung. Terpantau di LPSE Provinsi Lampung ada 11 Perusahaan Kontraktor yang mengikuti tender proyek  tersebut dan CV. Tiga Putri menjadi pemenang tender proyek Rehabilitasi Jembatan  Desa Restu Rahayu menuju Rejo Katon Dusun 7 Kecamatan Raman Utara dengan nilai penawaran Rp. 326. 057. 759, sedangkan 10 Perusahaan lainnya tidak ditampilkan berapa harga penawaran dalam tender tersebut.

Foto : rec.dok/

Terpisah, Ketua DPC LSM Kesatuan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Lampung Timur memberikan komentar desakan saat ditemui oleh awak media. (27/12)

“Saya sebagai aktivis LSM KAMPUD sangat menyayangkan ambrol dan jebolnya jembatan di Desa Restu Rahayu Raman Utara Lampung Timur sedangkan Jembatan tersebut baru direhab menggunakan Ratusan Juta dana APBD Lamtim, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut asal jadi tanpa dikaji dan direncanakan dari awal dengan matang. Dan ini bisa disinyalir kontraktor yang melaksanakannya tidak profesinal diduga ada kerjasama di luar ketentuan antara kontraktor dengan pengguna anggaran, buktinya CV Tiga Putri untuk Tahun Anggaran 2019 tidak hanya menjadi pemenang di tender proyek tersebut namun ada beberapa proyek yang di tender secara bersamaan oleh Dinas PUPR pemenangnya dengan Perusahaan yang sama yaitu CV. Tiga Putri. Tegasnya.

Masih imbuh Fitri Andi bahwa, “permasalahan pelaksanaan proyek pembangunan jangan macem-macem, apalagi ada unsur Kong kali Kong antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Kontraktor pelaksana sebab hasil dari proyek tersebut akan dinikmati oleh Masyarakat Lampung”, lanjutnya.

Saat awak media menyinggung sikap dari LSM KAMPUD Lampung Timur menyoal pelaksanaan proyek-proyek APBD Tahun Anggaran 2019, Andi menanggapi dengan jelas bahwa LSM KAMPUD akan memperkuat fungsi lembaga sebagai kontrol sosial dan segera melaporkan dugaan unsur-unsur KKN dalam pelaksanaan Proyek pembangunan di Lampung Timur kepada penegak hukum”, desaknya dengan nada lantang. (68)

Editor : Seno

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian