Lampung, LIPUTAN68.COM—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan yang disimpan dalam bentuk deposito di BPD Bank Lampung mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Ketua Tim Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah III Dian Patria memberikan tanggapan, Rabu (15/1). Dian Patria mengaku Korsupgah Wilayah III KPK, tidak pernah memberikan arahan atau saran kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan terkait dana APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2019 untuk disimpan dalam bentuk deposito.
“Saya dan tim ndak pernah mengarahkan dan menyarankan, gak tau kalau ada tim lain”, ungkapnya kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan klaim Kepala BPKAD Lampung Selatan, terhadap penempatan APBD Lampung Selatan berbentuk deposito sebagaimana arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Klaim ini menanggapi adanya pemberitaan sejumlah media terkait kejanggalan dana deposito Pemkab Lampung Selatan dalam jumlah besar di Bank Lampung dengan bunga yang sangat tinggi.
