ABDUL KARIM SELAKU KALAPAS KELAS I SUKAMISKIN MENGIKAT NAPI DENGAN HATI
BANDUNG, LIPUTAN68.COM — Terkait dengan Himbauan Presiden dan Peraturan Mentri dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan wajib dilaksanakan oleh Seluruh UPT se indonesia
Kalapas ABDUL KARIM disaat di mintai tanggapan oleh awak media www.liputan68.com via telphone terkait dengan keselamatan Napi di dalam Lapas
terkait metode yang digunakan atau langkah langkah apa saja yang di gunakan di Lapas kelas I sukamiskin biar terhindar dari covid -19 baik WBP maupun pegawainya
Yang pertama langkah yang dilakukan adalah Mengecek kesehatan seluruh WBP utama suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit covid 19.
Yang kedua Menutup Layanan Kunjungan yang sebelumnya kami sosialisasikan dengan waktu yang di tentukan oleh pemerintah.
Yang ketiga Menempatkan bilik ecosys untuk orang dan barang.
mereka yang mencuci darah (2 orang), dan yang benar-benar harus di rujuk ke luar, sesuai rujukan dokter Lapas kami monitor karena sangat rentan terhadap penyebaran covid 19.
Adanya pemberitaan yang dihebohkan oleh pengamat publik dan yang mana semua sudah melalalui mekanisme yang dilakukan oleh mentri Hukum dan Ham pasti  ada sejarahnya.terkait dengan peraturan mentri Kumham RI no 10 tahun 2020 dengan pemberian asimilasi dan hak bagi narapidana dan anak dalam rangka penceggahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19Â
Di sisi lain sebelum mentri hukum dan ham mengerluarkan narapidana semuanya ada dasarnya di mulai dari KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA menyurati Menkumham DR.Yasona laoly di jakarta tangal 2 april 2020 yang mana isinya kurang lebih seperti ini :
Sehubungan dengan pandemi covid-19 yang telah disetujui pada keselamatan dan kesehatan masyarakat, komnasham telah memyampaikan 18 tanggapan kepada Presiden RI terkait perspektif HAM atas tata kelola penanggulangan covid 19 di indonesia adapun butir ke 6 dari berbunyi sebagai berikut:
KOMNAS HAM RI merekomemdasikan pemerintah untuk segera membuat kebijakan mendesak untuk tanggapan agar overcroding di lapas dan rutan tidak dapat dilakukan dengan menyebarkan wabah covid 19 yang mengalihkan hak atas kesehatan penghuni.
Diantaranya memberlakukan amnesti atau pembebasan untuk narapidana yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman 2/3 masa tahanan.
Dan berkelakuan baik dan penghuni rutan yang sedang menunggu putusan pengadilan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan.
Maka dari itu makanya mentri mengeluarkan surat keputusan no M.HH -19.PK.01.04.04 2020
Dengan adanya surat permen kumham inilah yang menjadi polemik di masyarakat bagi yang tidak memahami,semua juga melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,tidak sembarangan pemerintah melakukan pemulangan terhadap Napi. Seperti di Sukamiskin Pembinaan yang dipakai di Lapas Sukamiskin oleh abdul karim adalah pembinaan kesetaraan universal dan transparansi dalam membina Warga binaam dengan Hati yang tulus dan iklas dari kedatangan pengunjung sampai pulangnya pengunjung dilakukan standar operasional yang benar. Dan semua komonikasi dibangun oleh Kalapas Abdul karim baik ,ke pegawai maupun ke WBP juga baik.
Apalagi terkait dengan kepentingan WBP tidak perlu WBP menghadap Kalapas,asal ada keluhan atau permasalahan disampaikan saja melalui staff kalapas pasti kalapas bergegas langsung menemui warga Binaannya.
Disinilah Kalapas dinilai baik oleh semua WBP dan pegawainya karena managemen yang di pakai untuk pembinaan di lapas adalah managemen yang menyambut bola seperti hal layaknya pelayan masyarakat . Bahkan didalam acara acara pertemuan menyampaikan baik di Greja maupun di mesjid atau di aula semuanya kita ini bersaudara ungkap salah satu mantan napi dari sukamiskin(YD)
Www.liputan68.com
Redaksi LL effendi
Editor: DAN.

Tinggalkan Balasan