BANDUNG, LIPUTAN68.COM — Terkait dengan Himbauan Presiden dan Peraturan Mentri dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan wajib dilaksanakan oleh Seluruh UPT se indonesia
Kalapas ABDUL KARIM disaat di mintai tanggapan oleh awak media www.liputan68.com via telphone terkait dengan keselamatan Napi di dalam Lapas
terkait metode yang digunakan atau langkah langkah apa saja yang di gunakan di Lapas kelas I sukamiskin biar terhindar dari covid -19 baik WBP maupun pegawainya
Yang pertama langkah yang dilakukan adalah Mengecek kesehatan seluruh WBP utama suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit covid 19.
Yang kedua Menutup Layanan Kunjungan yang sebelumnya kami sosialisasikan dengan waktu yang di tentukan oleh pemerintah.
Yang ketiga Menempatkan bilik ecosys untuk orang dan barang.
mereka yang mencuci darah (2 orang), dan yang benar-benar harus di rujuk ke luar, sesuai rujukan dokter Lapas kami monitor karena sangat rentan terhadap penyebaran covid 19.
Adanya pemberitaan yang dihebohkan oleh pengamat publik dan yang mana semua sudah melalalui mekanisme yang dilakukan oleh mentri Hukum dan Ham pasti ada sejarahnya.terkait dengan peraturan mentri Kumham RI no 10 tahun 2020 dengan pemberian asimilasi dan hak bagi narapidana dan anak dalam rangka penceggahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19
Di sisi lain sebelum mentri hukum dan ham mengerluarkan narapidana semuanya ada dasarnya di mulai dari KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA menyurati Menkumham DR.Yasona laoly di jakarta tangal 2 april 2020 yang mana isinya kurang lebih seperti ini :
Sehubungan dengan pandemi covid-19 yang telah disetujui pada keselamatan dan kesehatan masyarakat, komnasham telah memyampaikan 18 tanggapan kepada Presiden RI terkait perspektif HAM atas tata kelola penanggulangan covid 19 di indonesia adapun butir ke 6 dari berbunyi sebagai berikut:
KOMNAS HAM RI merekomemdasikan pemerintah untuk segera membuat kebijakan mendesak untuk tanggapan agar overcroding di lapas dan rutan tidak dapat dilakukan dengan menyebarkan wabah covid 19 yang mengalihkan hak atas kesehatan penghuni.