ABDUL KARIM SELAKU KALAPAS KELAS I SUKAMISKIN MENGIKAT NAPI DENGAN HATI

BANDUNG, LIPUTAN68.COM — Terkait dengan Himbauan Presiden dan Peraturan Mentri dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan  wajib dilaksanakan oleh Seluruh UPT se indonesia

Kalapas ABDUL KARIM disaat di mintai tanggapan oleh awak media www.liputan68.com via telphone  terkait dengan keselamatan Napi di dalam Lapas

terkait metode yang digunakan atau langkah langkah apa saja yang di gunakan di Lapas kelas I  sukamiskin  biar terhindar dari covid -19 baik WBP maupun pegawainya

Yang pertama langkah yang dilakukan adalah Mengecek kesehatan seluruh WBP utama suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit covid 19.

Yang kedua Menutup Layanan Kunjungan yang sebelumnya kami sosialisasikan dengan waktu yang di tentukan oleh pemerintah.

Yang ketiga Menempatkan bilik ecosys untuk orang dan barang.

mereka yang mencuci darah (2 orang), dan yang benar-benar harus di rujuk ke luar, sesuai rujukan dokter Lapas  kami monitor karena sangat rentan terhadap penyebaran covid 19.

Adanya pemberitaan yang dihebohkan oleh pengamat publik  dan yang mana semua sudah melalalui mekanisme yang dilakukan oleh mentri Hukum dan Ham  pasti  ada sejarahnya.terkait dengan peraturan mentri Kumham RI no 10 tahun 2020 dengan pemberian asimilasi dan hak bagi narapidana dan anak dalam rangka penceggahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 

Di sisi lain  sebelum  mentri hukum dan ham mengerluarkan narapidana semuanya ada dasarnya di  mulai dari KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA menyurati Menkumham DR.Yasona laoly di jakarta tangal 2 april 2020 yang mana isinya kurang lebih seperti ini :

Sehubungan dengan pandemi covid-19 yang telah disetujui pada keselamatan dan kesehatan masyarakat, komnasham telah memyampaikan 18 tanggapan kepada Presiden RI terkait perspektif HAM atas tata kelola penanggulangan covid 19 di indonesia adapun butir ke 6 dari berbunyi sebagai berikut:

KOMNAS HAM RI merekomemdasikan pemerintah untuk segera membuat kebijakan mendesak untuk tanggapan agar overcroding di lapas dan rutan tidak dapat dilakukan dengan menyebarkan wabah covid 19 yang mengalihkan hak atas kesehatan penghuni.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *