JAKARTA – LIPUTAN68.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSSB akan dimulai 14 September 2020, ini artinya bahwa kegiatan di perkantoran akan ditiadakan.
Keputusan ini diambil Anies setelah memperhatikan bahwa perkembangan kasus covid-19 DKI Jakarta serta dukungan fasilitas rumah sakit yang semakin terbatas sehingga sudah dianggap darurat.
“Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (09/09/2020).