KASUBBAGHUMAS POLRES BULELENG: “PERBEKEL TAMBLANG SUDAH DITAHAN DI POLRES BULELENG”

Liputan HUKUM631 views

SINGARAJA-LIPUTAN68.COM – Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, I Made Diarsa, 51, sudah ditahan penyidik Satreskrim Polres Buleleng sejak Jumat (16/10/2020).

“Sudah mas, yang bersangkutan mulai kemarin sudah ditahan dan sekarang di tahanan Polres,” ungkap Kasubbaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, SH, saat dikonfirmasi media ini via akun WhatsApp (WA), Sabtu (17/10/2020) siang.

Tersangka Perbekel Diarsa tersangkut hukum, jelas Sumarjaya, karena terlibat dalam “perang medsos” dengan Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung , Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, di media social (medsos) terutama akun Facebook (FB).

Dijelaskannya, tersangka Perbekel Diarsa ditahan penyidik Satreskrim Polres Buleleng setelah memenuhi panggilan penyidik Kamis (15/10/2020). Diarsa diperiksa penyidik dari pukul 10 s/d 14.00 wita.

Liputan JUGA  Diperiksa Dewas KPK Hari Ini, Ketua KPK, Firli Bahuri, Tidak Berkomentar Banyak

Diarsa diduga menghina derajat martabat pemangku hingga berujung pada laporan polisi Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL. Bahkan, Perbekel Diarsa terancam jadi tersangka setelah dijerat melanggar UU ITE.

Akibat tindakannya itu, Diarsa dijerat pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dalam pasal 2 KUHP Made Diarsa diancaman 4 tahun kurungan penjara atau 6 tahun.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *