Menguji Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi ?


Tulisan oleh: Andi Mallarangeng

Liputan68.com – Setiap kali ada yang protes terhadap berlakunya sebuah Undang-undang (UU), jawaban klasik pemerintahan dan DPR adalah: “silakan ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), biar MK yang mengujinya.” Seakan-akan, itulah solusi terbaik dan satu-satunya terhadap berbagai keberatan terhadap UU tersebut.

Memang benar MK berwenang untuk menguji UU, “apakah UU tersebut bertentangan atau tidak terhadap konstitusi.” Ranahnya adalah konstitusionalitas dari sebuah UU. Kalau MK menganggap sebagian atau keseluruhan dari UU tersebut bertentangan dengan pasal2 tertentu dari konstitusi, maka MK berhak mengoreksi sebagian atau bahkan membatalkan keseluruhan UU tersebut.

Tetapi MK tidak berwenang menguji “kebijakan yang buruk” (bad policies) yang berbentuk UU, sepanjang kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Itu adalah ranahnya parlemen dan pemerintah. Dan sudah berkali-kali MK pun menyatakan hal tersebut.

Foto : Andi Mallarangeng

Di negeri kita, pembuatan UU dilakukan parlemen bersama pemerintah. Berbagai kebijakan negara memang dibuat dalam bentuk UU. Omnibus Law Ciptaker juga merupakan kebijakan negara yang berbentuk UU. Jika ada pasal2 yang bertentangan dengan konstitusi, maka pasal-pasal tersebut bisa diajukan ke MK untuk diuji. Kalau MK mengabulkan, sebagian atau keseluruhan pasal-pasal yang diujikan tersebut, maka pasal-pasal tersebut bisa dikoreksi sebagian atau bahkan dibatalkan.

Dalam pengamatan saya, memang ada beberapa pasal yang mungkin bisa diujikan konstitusionalitasnya di MK. Namun sebagian besar pasal yang bermasalah tidak relevan untuk diujikan konstitusionalitasnya, karena kebijakan itu memang ranahnya parlemen dan pemerintah. Berapa jumlah pesangon, atau cuti, jenisnya dan bagaimana pengaturannya; bagaimana menentukan upah minimum regional, di propinsi atau kabupaten; siapa yang punya wewenang perijinan, pemerintah pusat atau pemda dsb. Itu adalah ranahnya pemerintah dan parlemen.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *