Prof. OC Kaligis : Pihak Kejaksaan Agung Diminta Segera Mengajukan Ke Persidangan Seorang Tersangka Pembunuhan Novel Baswedan Sesuai Putusan Pengadilan Bengkulu

Bandung, Liputan68.com | Perkembangan Kasus Pembunuhan seorang pencuri sarang burung walet oleh Novel Baswedan  masih terkesan jalan ditempat , menurut Prof. OC Kaligis mengambangnya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka Novel Baswedan dikarenakan Kejaksaan Agung  tidak mau melaksanakan Putusan Pengadilan Bengkulu yang memutuskan Kasus Pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan harus disidangkan.

Prof. OC menambahkan pentingnya hukum yang harus ditegakan tanpa pandang bulu meskipun kepada seorang Penyidik KPK Novel Baswedan wajib untuk diproses, supaya kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum bisa dipertahankan. Kembali redaksi melampirkan isi lengkap surat Prof. OC. Kaligis sebagai berikut :

 

Sukamiskin Minggu 14 Pebruari 2021.

Hal. Novel Baswedan kebal hukum, Adili Novel Baswedan.

Kepada yang saya Hormati Bapak Presiden Republik Indonesia, beserta wakilnya,  Bapak Jokowidodo dan Bapak Ma’ruf Amin.

 

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *