Korupsi Dana Covid 19, KPK Menetapkan Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka

Liputan HUKUM424 views

Bandung, Liputan68.com | Diduga menikmati Dana Covid 19, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Menetapkan Bupati Bandung Barat AUS menjadi tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19

Selain Aa Umbara, lembaga antirasuah juga menjerat pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa. Andri merupakan anak dari Aa Umbara.

“KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGC,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mereka bertiga diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Liputan JUGA  Selama Tahun 2021, Ini Keberhasilan Polda Kepri Dalam Pengungkapan Kasus Narkotika

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021. Perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, di mana Andri disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *