Setelah Putusan Sita Eksekusi Asset PT JSS, Akhirnya Hak Penisun Karyawan Dibayarkan
LABUHANBATU – LIPUTAN68.COM – Pembacaan Putusan oleh Pengadilan tentang Sita Eksekusi Asset Perusahaan PT. J.Surya Sakti (PT.JSS) – Sukarame Baru Kabupaten Labuhanbatu Raya Provinsi Sumatera Utara pada tgl 17 Desember 2021 terkait tidak di bayar Hak Pensiun Karyawan PT.JSS (Bapak Legiman dan Ibu Sumiati) akhirnya Perusahaan meminta Perdamaian terkait eksekusi Asset Perusahaan dengan memohon tenggang waktu pembayaran di tanggal 30 Desember 2021.
setelah perjalanan panjang, berawal dari Bipartit, Tripartit hingga sampai ke PHI-PN Medan dan putusan incraah Mahkamah Agung, Sidang Aanmaning hingga Pengajuan Permohonan Eksekusi (kurang lebih 2 Tahun), dan pada tgl 30 Desember 2021, Perusahaan menepati janji Pertemuan untuk penyelesaian pembayaran Hak pensiun tersebut di kantor Serikat Pekerja PC FSP.PP-SPSI Labuhanbatu Raya.
Terkait harapan dan keinginan atas Hak Pensiun dari Karyawan PT. JSS – Sukarame Baru oleh Bapak Legiman dan Ibu Sumiati menerima hasil yang membahagiakan, dengan dibuatnya Berita Acara Penyelesaian Pembayaran Hak Pensiun sebesar Rp 123.813.915,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah) kepada 2 Karyawan yang Pensiun diselesaikan.
Ketua PC FSP.PP-SPSI Labuhanbatu Raya (Bapak ALAMSYAH NASUTION) mengharapkan atas kejadian ini Perusahaan benar benar menjadi Mitra bagi Serikat Pekerja, dan Perusahaan jangan lah lagi yang namanya Hak Normatif bagi Pekerja/Buruh jangan lah sampe’ teraniayakan, diakhir pertemuan penyelesaian.
(Andre)

Tinggalkan Balasan