Resmi Surati Ketua Dewan, Fraksi PDIP Minta Penetapan Komisioner KPID Sumut Diulang

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Penetapan nama-nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 oleh Komisi A DPRD Sumut pekan lalu, masih berpolemik.

Terkini, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut menolak keputusan dimaksud yang dinilai tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan karena tidak sesuai mekanisme.

Penolakan tersebut disampaikan langsung melalui surat yang ditandatangani Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Ependi Siregar perihal Penolakan Hasil KPID pada Kamis, 27 Januari 2022 dan ditujukan kepada ketua DPRD Sumut.

Alasan penolakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut disampaikan Mangapul, berdasarkan laporan anggota fraksi yang berada di Komisi A dalam proses penetapan nama-nama komisioner KPID pada 21 Januari lalu, yang ditetapkan dengan cara tidak tepat dan  berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan bagi calon-calon yang tidak terpilih karena tidak sesuai dengan mekanisme.

Liputan JUGA  Koordinasi dengan Inspektorat, Ditreskrimsus Polda Dalami Dugaan Tipikor SK Perpanjangan KPID Sumut

“Maka dengan ini Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara menolak keputusan penetapan nama-nama komisioner KPID Sumut dan meminta penetapan tersebut ditinjau untuk dipertimbangkan agar diulang kembali,” katanya.

Sebelumnya Anggota Komisi A DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Meryl Rouly Saragih juga telah menyampaikan permintaan pembatalan pengumuman nama-nama calon komisioner KPID Sumut. Sebab katanya, selain pemilihan nama yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku, pimpinan Komisi A yang memimpin rapat juga dinilai arogan karena mengabaikan interupsi dari anggota.

“Penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut periode 2021-2022 pada Jumat (21/1) kemarin tidak sah. Pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu. Tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota,” kata Meryl kepada wartawan di Medan, Minggu (23/1).

Liputan JUGA  Kisruh Seleksi Anggota KPID, Poldasu Segera Panggil Mantan Sekdaprov R Sabrina

Meryl yang kemudian mengajukan keberatan hingga pembatalan keputusan tersebut, mengatakan bahwa penolakan dirinya karena ada mekanisme skoring, dimana pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya.

“Mekanisme skoringnya tidak jelaskan dan tidak berdasar. Yang menentukan skoring tenaga ahli, tidak disaksikan oleh anggota dewan. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” ucap Meryl.

Karena itu dirinya tidak setuju mekanisme skoring fit and proper test yang menentukan pemilihan, mengingat tidak ada kesepakatan seperti itu sejak awal.

“Itu tidak adil. Kemudian yang hitung dan menentukan angkanya tenaga ahli. Memang ada kapasitasnya buat skoring?” ungkap Meryl.

Bahkan, imbuhnya, anggota rapat mau interupsi tidak di sepakati pimpinan sidang.

Liputan JUGA  Resmi Jadi Anggota DPRD Sumut, Dr. Sutarto Anjangsana Ke Struktur Partai dan Masyarakat Jawa Deli Serdang

“Asal main ketok aja pimpinan sidang tanpa hitung berapa yang setuju dan tidak. Bagaimana dia bilang musyawarah mufakat sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi,” bebernya.

Seperti diberitakan, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengumumkan tujuh nama calon anggota KPID Sumut terpilih.
Selain memilih tujuh nama terpilih, Komisi A juga memilih tujuh calon komisioner cadangan sebagai antisipasi menjadi pengganti apabila komisioner terpilih nantinya berhalangan tetap.

Berikut nama calon komisioner KPID Sumut terpilih :

1. Ayu Kusuma Ningtyas
2. Anggia Ramadhan
3. Muhammad Hidayat
4. Muhammad Sahrir (petahana)
5. Dearlina Sinaga
6. Ramses Simanullang (petahana)
7. Edward

Calon komisioner KPID Sumut cadangan

1. Mekar Sinurat
2. Robinson Simbolon
3. Valdesz Junianto Nainggolan
4. Ara Auza
5. Eddy Irawan
6. Viona Sekar Bayu
7. Toyib Prasetiyo. (LM-02)

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *