Bali Harus Mendapat Perhatian Khusus, Talkshow Merah Putih: Relaksasi Berakhir, Bali Berpotensi Bangkrut
Liputan68.com | Meski diprediksi positif secara nasional pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2022, tidak demikian dengan Bali. Untuk pemulihan ekonomi Bali masih banyak kendala yang dihadapi.
Bali masih membutuhkan relaksasi dan perlakuan khusus. Situasi ini dianggap seperti bom waktu yang ketika relaksasi dicabut, kebangkrutan menghantui.
Khusus untuk menjaga Bali, Pemerintah pusat pun didesak mengambil terobosan. Perpanjangan relaksasi kredit jika bisa bergulir sampai 2025. Jika tidak, bagi para pengusaha Bali berpotensi gagal bayar dan Bali berpotensi bangkrut.
Hal ini terungkap pada Talkshow Merah Putih yang digelar oleh Kelompok Media Bali Post di Warung 63, Denpasar, Rabu (4/5). Dalam diskusi tersebut melibatkan, Ketua Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Bali Pande Agus Permana Widura, Pengamat Ekonomi Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, S.E., M.M., serta pelaku UMKM Putu Andhika Prayatna Sukma.
Sebagai para pelaku UMKM, Putu Andhika mengatakan, selama dua tahun terakhir penurunan di sektor usaha, terutama kerajinan menurun sangat drastis. Putu Andhika yang bergerak dalam kerajinan uang kepeng ini mengaku untuk kembali menjalankan usahanya banyak tantangan yang dihadapi.
Pertama terkait masalah SDM yang harus mulai lagi dari nol setelah sekian lama terdiam. Selanjutnya terkait permodalan untuk mulai produksi di tengah himpitan kewajiban dengan perbankan.
Hal ini dihantui pula dengan kebijakan relaksasi dari pemerintah yang akan berakhir tahun 2023. “Relaksasi tentu sangat membantu, tapi di akhir dampaknya dirasakan. Di satu sisi harus mencicil kembali sesuai kewajiban, di sisi lain kami juga butuh permodalan untuk memulai usaha kembali,” jelasnya.
Sedangkan Agus Permana Widura mengatakan situasi Bali berbeda dengan nasional yang perekonomian belum bertumbuh dikarenakan 70 persen bergantung pada pariwisata. Karena kondisi yang dialami Bali saat ini menurutnya sedang tidak baik-baik saja, bahkan terancam bangkrut jika relaksasi nanti terhenti. “Seperti halnya orang sakit yang diinfus. Ketika infus dicabut akan mati,” jelasnya.
Pendapatnya, Bali sangat membutuhkan perlakuan khusus, termasuk dalam hal pemberian kebijakan relaksasi atau tenor angsuran yang bisa diperpanjang serta jika memungkinkan bisa cuti bayar 1-2 tahun. Hal ini dikatakannya untuk memudahkan bagi pelaku usaha. “Mungkin hutang 1-2 tahun itu akan ada Rp1 triliun bunga yang harus dibayar dan pemerintah bisa mem-bail out (menjamin) itu. Nilai itu tidak sebanding dengan apa yang diberikan Bali selama ini,” ujarnya.
Pihaknya berharap terkait POJK No.17/2021 yang akan berakhir 2023 nanti, bisa diberikan spesifikasi khusus bagi para pengusaha yang bergantung pada pariwisata.
Tanggapan Pengamat Ekonomi Prof. Raka Suardana, mengatakan pemerintah harus bisa memilah dampak dari setiap pencabutan kebijakan. Termasuk jika nanti POJK No.17/2021 berakhir, dilihat juga sisi negatifnya. “Hal ini memang bak memakan buah simalakama. Tentu harus ada pertimbangan yang dilakukan,” jelasnya.
Demikian pula menurutnya, Bali membutuhkan perlakuan khusus dalam situasi ini, karena semua sektor usaha di Bali terkena dampak. Bali sebagai penyumbang devisa dikatakannya harus diselamatkan. Karena jika Bali sakit juga akan berdampak pula dikemudian hari bagi yang lain.

Tinggalkan Balasan