Liputan68.com | Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memperkenalkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil negara (ASN) dan termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika sekarang ini mereka bisa menyelesaikan pekerjaan dengan sistem work from home (WFH), nantinya mereka akan melakukan pekerjaan dengan sistem work from Anywere (WFA).
Satya Pratama, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara mengatakan, sistem kerja itu disebut WFA yang disebut bisa bekerja dari mana saja akan diterapkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, sistem tersebut memberikan para ASN dan PNS dapat bekerja secara leluasa dari mana saja dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
“Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan,” ucapnya, dikutip dari detik.com, Rabu (11/5/2022).
Sistem WFA untuk PNS merupakan pengembangan dari sistem kerja dari rumah. Dengan sistem baru ini akan membuat para PNS tidak hanya bisa bekerja dari rumah, tapi juga kafe, bahkan pantai.