Liputan BERITA

NIK KTP Jadi NPWP, Pemilik Kendaraan Tidak Bisa Menghindar, Wajib Bayar Pajak

Ditulis oleh Liputan68 pada 24 Mei 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta — Liputan68.com | NIK atau Nomor Induk Kependudukan akan jadi NPWP mulai tahun 2023.

Namun yang jadi pertanyaan apakah setiap orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak?

Bagi pemilik KTP dan mempunyai kendaraan seperti motor atau mobil wajib membayar pajak tahunan untuk memperpanjang STNK.

Bagaimana jika memiliki KTP tapi tidak mempunyai kendaraan, apakah semua harus bayar pajak?

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.

Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.

“Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi, harus punya NPWP? Punya,” tegas Suryo.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat sebagai berikut:

1. Rp 60 juta per tahun

2. Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan

Sehingga, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

1. Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.

2. Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang menikah.

3. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

4. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga.(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian