Mulai Hari Ini Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 26 Titik Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya
Jakarta – Liputan68.com – Bagi kalian yang ingin berpergian dengan mobil pribadi hari ini, Senin (13/06/2022), sebaiknya pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan aturan ganjil genap. Sebab mulai hari ini kepolisian akan memberikan tilang untuk pengendara yang melanggar ganjil genap di 13 titik baru di Jakarta.
Ganjil genap di 13 ruas jalan itu sudah berlaku sejak 6 Juni 2022. Namun saat itu kepolisian hanya memberikan teguran bagi pelanggar. Selama sepekan itu bisa dikatakan masih masa sosialisasi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, mengatakan penerapan tilang bagi pelanggar ganjil genap di 13 titik tersebut baru dilakukan pada 13 Juni. Tilang bisa dilakukan secara manual maupun elektronik.
“Tahap uji coba perluasan gage (ganjil genap) penindakan dilaksanakan tanpa tilang, namun penindakan dengan teguran simpatik/imbauan dari tanggal 6-12 Juni 2022,” kata Jamal dalam keterangannya, Rabu (8/6).
“Penindakan dengan tilang/ETLE dimulai tanggal 13 Juni 2022 (khusus 13 ruas jalan gage yang baru),” ucapnya.
Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Dengan berlakunya tilang di 13 titik baru ganjil genap, maka kini ada 26 titik ganjil genap yang berlaku tilang. Kondisi ini sama seperti saat sebelum pandemi.
Pemprov DKI meyakin perluasan ganjil genap bisa mengatasi lonjakan volume kendaraan di Jakarta yang sudah seperti normal.
Ada pun 26 titik ganjil genap di Jakarta sebagai berikut:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Raya Salemba sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Waktu Penerapan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap di Jakarta saat ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap sebagaimana yang pernah berlaku sebelum pandemi COVID-19.
Dalam aturan tersebut ganjil genap berlaku dari Senin-Jumat. Ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Waktu penerapan ganjil genap pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.(SS)

Tinggalkan Balasan