Dampak Penggusuran Terhadap PKL di Kota Padangsidimpuan
Oleh : Masdewati Lubis Mahasiswa Pascasarjana UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
AKSI Demontrasi para pedagang kaki lima masi saja terjadi hal itu menendakan bahwa pkl belum sepenuhnya menerima di relokasi di tempat pasar penampungan seperti pasar Mahera. Aksi demontrasi yang terjadi, puluhan pedang yang terdiri dari omak-omak dan bapak-bapak ini berorasi di depan kantor wali kota Padangsidimpua, Jumat (2/12/2022) misalnya hanya mengharap adanya solusi terhadap mereka . Dalam hal ini penulis akan membahas dampak akibat penggusuran terhadap pedagang kaki lima terhadap ekonomi mereka pada masa ini.
Pasar mahera pasar yang dibangun oleh PT bajora pardamean di sudut jalan tamrin tidak jau dari lokasi pkl berjulan di area badan jalan tamrin yang melanggar berdasarkan perda no.41 tahun 2003 tentang peruntukan penggunaan jalan raya. Berdasarkan perda tersebut bahwa pedagang kaki lima memang tidak dibenarkan berjualan ditempat badan jalan Thamrin dan Patrice Lumumba, Kota Padangsidimpuan.
Muda perwakilan pihak pasar Mahera menjelaskan bahwa pasar Mahera dibangun salah satu solusi menjadi tempat bagi mereka untuk melakukan jual beli yang layak dan jaman tampa mengganggu fasilitas umum. Pasar mahera memiliki kapasitas lapak sebanyak 945. Lapak tersebut sudah penuh ditempati para pedagang kaki lima.
Saat ini guna memberikan keringanan kepada pedagang kaki lima pihak Maher memberikan keringanan untuk biayah lapak gratis di pasar mahera selama 2 bulan, dan para pedagang hanya membayar partisipasi uang kebersihan 3 ribu rupiah dan uang partisipasi listrik 2 ribu rupiah.âSemoga keringanan di tahap awal ini dapat memberikan mamfaat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi para pedagang di pasar mahera,âkatanya.
Demonstrasi Pedagang Masih Terjadi
Jalan Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba kondisi hari ini bersih dari pedagang kaki lima. Sejauh mata memandang dari ujung Jalan Thamrin. Petugas dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UKM masih terus berjaga disepanjang jalan agar PKL benar-benar tidak lagi memajangkan jualannya di area yang dilarang.
Pedagang kini ramai di pasar penampungan Mahera, namun sebagian masih belum memiliki lapak. Kondisi hari ini membuat pedagang sebagian masih tidak rela dipindah, dan berharap solusi ada dari pemerintah.
Langkah Pemerintah
Pemerintah sudah melaksanakan tugasnya untuk menjaga ketertiban pedagang disepanjang jalan Thamrin dan Patrice Lumumba.Pastinya dalam penertiban itu pasti ada yang dirugikan dan diuntungkan. Pedagang yang dirugikan itu harus dicarikan solusi atas mereka. Dalam hal inni pennulis menawarkan beberepa solusi bagi mereka.
- Mendata kembali pedagang yang belum mendapat tempat di pasar penampungan
- Mencari tempat baru bagi mereka
- Bermusyawarah bersama stakeolder tokoh Masyarakat setempat, Alim Ulama dan Pemerintahan
Pemerintah Dapat Pujian Warga
Penegakan perda 41 Tahun 2003 Tentang peruntukan pemakaian jalan yang dilakukan pemerintah melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dines Perindag berjalan dengan baik. Itu dibuktikan denga telah bersihnya jalan thamrin membuat suasana memandang dari kesimbarautan pedagang kaki lima sekarang tidak ada lagi kendaraan roda dua tau empat bisa berjala dengan lacar dan tumpukan sampah sudak tidak ada lagi di pinggir pinggir trotoar jalan. Tim Yustisi penegahkan perda satpol PP dibantu instasi terkait seperti dinas perhubugan, Dinas perdagangan, Industri dan UKM selama seminggu belakan ini melakukan penggusuran pedagang yang masih bertahan di sepanjang area yang di larang perda. Bagi yang sudah memahami akan kondisi itu sebagian pedagang kaki lima telah menempati lapak pasar Mahera sebelum tindakan preventif dilakukan pemeritah.
Pasar Mahera yang dibangun Badjora Pardamean pihak swasta di sudut jalan thamrin dersebelahan dengan Apotik Bintang atau di Pasar Mahera yang dibangun Badjora Pardamean pihak swasta di sudut jalan thamrin dersebelahan dengan Apotik Bintang atau di belakang eks Dias Pedapatan Tapsel lama atau eks â Pasar Loakâ pada zaman dahulu kini suda ramai. Lapak yang dibuat untuk relokasi pedagang kaki lima sudah diisi walaupun pada akhirnya mereka harus merogoh saku sebagai sewa lapak berukuran kecil itu. Beragam pendapat bermunculan dari pedagang yang sudah menempati pasar Mahera sebagai tempat penampungan bagi Pedagang kaki lima. Harga sewa yang dinilai cukup membebani tempat usaha menjadi masalah mereka kini.âNamu semua itu ada positif negatifnyaâ. Bagi warga sepajang jalan thamrin dan Patrice Lumumba kini mulai bernapas lega, pasalnya suasana semrawut didepan depan tokonya akibat dipenuhi pedagang kaki lima selama ini, kini lepas mata memandang. Ucapan terima kasih kepada pemerintah mereka sampaikan dann diharapkan tidak lagi terulang aksi ngotot pedagang kaki lima untuk tetap berjualan dipinggir jalan membuat jalan sampai kemacetan seperti selama ini.
Sebagai warga yang tinggal di jalan Thamrin sejak tahun 1987 tentu sangat bersyukur. Pemerintahan di bawah Walikota Irsan Efendi Nasution berani mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai peruntukannya, ini prestasi yang membanggakan, âkata Andi Arsadi.
Sebagai kota anggota DPRD kota Padangsidimpuan Andi Arisandi, sangat menyanyangkan selama ini pemerintahan tidak pernah menggusur PKL di Jalan Thamrin dan sekitarnya.
Menurutnya, pemerintahan sesuai fungsinya yaitu pengturan dalam konteks Jalan Thamrin dan sekitarnya adalah sedang menempatkan sesuatu (aturan) sesuai dengan porsninya.
Menurutnya fungsi jalan dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 adalah jalan umum, adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Pengelompokannya berdasarkan pada sisitem, fungsi, status, dan kelas. âDari UUn tersebut kita sama-sama tahun kalau tidak ada satupun regulasi yan g mengatur dan membolehkan jalan dipergunakan untuk berjualan. Para PKL ini sudah lebih 10 tahun mengokupasi jalanan dan trotoar di sekitaran jalan Thamrin dan hal in isangat mengganggu ketertiban dan menyebabkan kesemrautan dan sampah yang berserakan di sana sini,â cetusnya.
Direkolasikan nya para pedagang kaki lima ke lokasi pasar Mahera yang baru dibangun tersebut adalah solusi bagi PkL untuk tidak lagi ângototâ melaksanakan jalan tempat berjuala, karena hal tersebut sangat menggangu warga sekitar. Ditempat mereka yang baru sekarang para PKL berjualan lebih nyaman. Merekea tidak kena hujan dan panas serta bebas berjualan 24 jam.
âMari kita dukung bersama program ini agar kota padangsidimpuan bener-bener menjadi kota yang nyaman dan bersih untuk ditinggali warganya,âharapnya.
Sikap Tegas Pemerintah
Pemerintah telah membuat sikap tegas, setelah sebelumnya cara persuasif telah dilakukan, himbauan juga sudah sampaikan termasuk himbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak membeli pada PKL yang berjualan di area yang dilarang perda No.41 tahun 2003. Tanpa cara tegas pasar Mahera akan terus sepi, pedagang yang diarahkan sebelumnya tidak mau menempati lapak yang telah disediakan dengan kesadaran sendiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (kasatpol PP) Kota Padang Zulkifli Lubis mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggusuran merupakan amanat peraturan daerah No.41 Tahun 2003 tentang peruntukan penggunaan jalan umum. âJalan yang dimaksud kita kembalikan pada fungsinya,âkatanya. Namun dia sangat menyayangkan dalam proses penggusuran mendapat perlawan dari para pedagang, padahal sudah dihimbau sebelumnya,â katanya.
Dalam proses penggusuran pemerintah pada, Sabtu, 26 Nopember 2022 lalu sebagai sikap batas toleransi yang diberikan. Kompromi dan aksi protes sudah tidak dihiraukan lagi. Cara seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila kedua belah pihak bisa memahami. Pedagang harus paham bahwa tempat berjualan selama ini merupakan area yang dilarang dan kini fungsinya dikembalikan. Satu sisi pemerintah harus benar-benar mendata pedagang dan juga menyiapkan ketersediaan lapak di pasar penampungan.
Miris aksi penggusuran itu telah menimbulkan korban cedera bagi petugas dan dua pedagang. Satu oknum petugas Satpol PP harus dilarikan ke rumah sakit karena kepalanya berdarah akibat lemparan dari pedagang, begitu juga dari pihak pedagang ada kepalanya benjol akibat terkena pukulan petugas. âHal itu sebenarnya tidak perlu terjadi, anggota kita dari Satpol PP harus dirawat dirumah sakit akibat luka pada keningnya, terpaksa dijahit,âkata Zulkifli.
Dalam sejumlah kasus penertiban PKL disejumlah daerah anarkisme selalu terjadi. Pemicunya kadang sangat sepele hanya karena ketersinggungan dari kata-kata yang menyakitkan baik itu dari pedagang atau petugas yang berhadapan langsung dengan massa. Komunikasi massa pada langkah penanganan sangat penting sebagai solusi bagi pedagang yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di sepanjang pinggir bantaran jalan yang terbiar selama ini.
Terbiar Tanpa Penegakan Perda
Sejak Pemko Padangsidimpuan berdiri 2001 atau sekitar 21 tahun. Empat periode generasi kepemimpinan pemerintah Kota Padangsidimpuan, kondisi badan jalan Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba dan seputaran Plaza Anugrah Tetap Cemerlang (ATC) dan pasar Sangkumpal Bonang ini sudah dijadikan pedagang kaki lima berjualan. Perada 41 Tahun 2003 Tetang Peruntukan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai regulasi telah ada, namun hukum produk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bagaikan tak ada selama ini.
Bukan tidak pernah penertiban pedagang kaki lima ini dilakukan. Tim Yustisi penegakan perda Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan dan Dinas Perindag yang diterjunkan selama ini hanya âgertak sambalâ dan pedagang tambah banyak saja jumlahnya. Dugaan pungli merajalela di sepanjang jalan ini. Pedagang merasa punya hak berjualan di sepanjang pinggiran jalan karena mengakui membayar sewa tempat dan kebersihan kepada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi. Bahkan Dugaan pungli itu mendapat back up dari pemerintah. Ini membuktikan pemerintah tak sungguh sungguh menjalankan amanah aturan yang sudah disepakati yaitu perda yang menjadi aturan hukumnya.
Panggung Politik?
Momentum Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah masuk pada tahapan, apapun yang dilakukan pemerintah akan selalu mendapat asumsi dari sudut pandang politik berbeda. Penggusuran pedagang kaki lima bisa diasumsikan sebagai panggung politik. Dalam melakukan kampanye pasar tradisional selalu dijadikan panggung politik oleh elit-elit politik kita. Apakah penggusuran ini juga bagian dari panggung politik di akhir masa jabatan Walikota Padang Sidempuan yang tinggal hitung bulan lagi atau bukan? Asumsi ini justru bermunculan pasca berhasilnya pemerintah mengembalikan fungsi badan jalan Thamrin dan Patrice Lumumba. Menurut penulis syah-sah saja warga masyarakat berasumsi berbeda. Tergantung sudut pandang masing-masing dan ke ikhlasan seorang pemimpin dalam menjalankan tanggungjawabnya. Atau pahala amal tergantung niatnya.
Walikota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution turun langsung dan berdialog bersama pedagang sebelum aksi penggusuran berjalan tanpa kompromi. Himbau telah disampaikannya secara lisan bahkan hal yang jarang dilakukan kepala daerah membuat surat edaran larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berbelanja pada pedagang yang berjualan ditempat yang dilarang berdasarkan Perda No.41 Tahun 2003 tentang peruntukan penggunaan jalan.
Argumen penulis, penggusuran pedagang kaki lima masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Kelihatannya masih banyak pedagang yang merasa diperlakukan tidak adil. Soal tempat pasar Mahera yang jumlahnya terbatas, sempit dan biaya sewa tentunya masih beban bagi mereka pedagang kaki lima yang bermodal hanya sayuran buah hasil kebun miliknya. Boro-boro mau menyewa tempat Rp.20 ribu per bulan, hasil penjualan dagangannya yang dibawah dari rumahnya hanya bernilai tidak lebih seratus ribu rupiah saja. Pedagang kecil modal kecil seperti ini banyak membaur dengan PKL yang bermodal besar. Pemerintah harus memikirkan pasar tradisional bagi mereka, sebagai bentuk pemberdayaan bagi usaha micro yang selalu dikampanyekan sebelum menjabat menjadi pemimpin.
Persoalan Bersama
Persoalan pedagang kaki lima kita hari ini merupakan persoalan bersama yang harus di selesaikan tanpa ada yang tersakiti dari dampak penggusuran tersebut. Terlepas pedagang itu datang dari luar daerah maupun warga Kota Padang Sidempuan. Mereka adalah warga masyarakat yang turut membantu pemerintah dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Dalam hal ini perlu kordinasi dari pemerintah, PKL dan juga masyarakat sekitar. Kordinasi harus diwujudkan dengan dialog yang memperbincangkan persoalan-persoalan PKL serta bagaimana penataan dan pengaturannya
Solusi dalam mengatasi kesemerawutan pedagang kaki lima dan juga mengatasi arus lalulintas di sepanjang jalan Thamrin dan Patrice Lumumba jauh sebelumnya sudah melalui kajian dan rekomendasi Dewan Riset Daerah (DRD) dibawah kepemimpinan Ir. Darmadi Erwin Harahap, S.Pd, MM,MP. Pada saat itu penulis dan Perdana Siregar anggota DRD penah mendiskusikan hal ini bersama Zulkifli Lubis Camat Padang Sidempuan Utara yang kini menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Padang Sidempuan. Mulai cara menata pedagang dan juga teknik mengurai.

Tinggalkan Balasan