Begini Penjelasan Pemerhati Pemilu Di Pacitan, Berkaitan Dengan Periodisasi Kepala Daerah Yang Belum Genap Menjabat Lima Tahun
Pacitan,Liputan 68.com- Pemerhati pemilu di Pacitan, Berty Setavanus memberikan penjelasan berkaitan dengan calon kepala daerah petahana yang belum genap menjabat lima tahun.
Menurut mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini, berdadarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU, bahwa
Pasal 201 ayat (7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Sedangkan di Pasal 201 ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota seluruh wilayah NKRI dilksanakan pada bulan November 2024.
“Berdasarkan kedua pasal tersebut diatas menyebabkan masa jabatannya berkurang untuk Kepala Daerah hasil pemilihan Tahun 2020 yang habis masa jabatannya tahun 2024.
Jumlahnya ada 270 Kabupaten/Kota se Indonesia terdiri dari 9 Gubernur dan Wagub, 37 Walikota dan wakil walikota serta 224 Bupati dan Wakil Bupati,” kata Berty, saat dikonfirmasi melalui jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp, Jum’at (13/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf n salah satu persyaratan Calon Kepala Daerah adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota se lama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota.
Pertanyaannya; apakah Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2020 sudah terhitung satu periode? Padahal mereka menjabat tidak genap 5 tahun, sehingga untuk mencalonkan kembali pada periode berikutnya tinggal 1 periode.
Berdasarkan putusan MK nomor 67/PUU-XVII/2020 bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
Artinya, sambung Berty, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan maka yang bersangkutan telah dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan. Ia lantas mengutip
PKPU Nomor 9 Tahun 2020 perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil walikota, dalam pasal 4 disebutkan persyaratan pencalonan; antara lain :
Ayat (1) huruf o angka1 penghitungan 2 kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabataan yang sama, yaitu masa jabaatan pertama selama 5 tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 setengah tahun dan sebaliknya.
Merujuk dasar hukum tersebut diatas, Berty berpendapat bahwa kepala daerah hasil Pemilihan Tahun 2020 yang habis masa jabatan 2024, kesempatan untuk mencalonkan kembali tinggal satu kali pada periode berikutnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan