SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Dimas Tri Adji, S.I.Kom Anggota DPRD Dapil Sumut IV Serdang Bedagai (Sergai)-Kota Tebing Tinggi Selenggarakan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Ketentraman pada Masyarakat yaitu
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Perundang Undangan pada Dua Kelurahan di Kecamatan Perbaungan, Senin (6/11/2023).
Adapun Kelurahan yang dikunjungi tersebut yaitu di Lingkungan III Kelurahan Batang Terap dihadiri oleh
Nara sumber Bapak Ir H Soekirman, Anggota DPRD Sergai Suryadi (Adi Delin)
Wakil Ketua Bid OKK Partai NasDem sergai Bapak Siburian, Perwakilan Lurah Batang Terap, Babinsa/Babinkamtibmas
Kepala Lingkungan III Irwan Nasution.Tokoh Masyarakat, pemuka agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan lainnya.
Dan Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan juga dihadiri oleh Tokoh Kabupaten Serdang Bedagai yang juga nara sumber Bapak Ir H Soekirman,
Perwakilan Lurah Simpang Tiga Pekan, Wakil Ketua Bid OKK partai nasdem sergai Siburian,Babinsa/Babinkamtibmas,Tokoh Masyarakat, pemuka agama, tokoh pemuda dan para tamu undangan lainnya.
Dimas Tri Adji pada sambutannya menyebutkan : ” Tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah serta membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD “, sebut Putra Mantan Bupati Sergai.
Lanjutnya, dan Dia mengatakan semoga kegiatan Sosper ini dapat teredukasi masyarakat, bahwa pentingnya peraturan daerah yang di ketahui masyarakat, agar masyarakat paham betul apa-apa yang menjadi batasan dan apa-apa yang menjadikan hak dan kewajiban mereka, jadi Sosper ini kita harapkan dapat tersosialisasi, dan tersampaikan kepada masyarakat, bahwasannya masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dalam ketentraman dan ketertiban di lingkungannya, serta juga jika ada Aspirasi masyarakat tentang Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan silahkan kan ajukan juga kami ada Program Bansos untuk Pembangunan Masjid dan Musholla juga Gereja serta bantuan untuk Renovasi Rumah Sekolah, tutup Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem.
Sementara Ir H Soekirman selaku Narasumber juga mengatakan : ” Pada
Acara sosialisasi ini dimaksudkan sebagai upaya menerima berbagai masukan dari masyarakat sebelum di undangkan menjadi Perda Sumut. Ranperda ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Sumatera Utara dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum “, katanya.
Jadi jika kita paparkan dengan Sila ke Lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia.
Tentang bantuan BLT untuk masyarakat tidak begitu berjalan semana adanya karena, seperti yang dikatakan para ibu ibu yang hadir ini yang benar benar susah tidak mendapatkan bantuan akan tetapi yang hidupnya layak dapat bantuan, dan untuk Pendidikan pun seperti itu, katanya gratis akan tetapi bayar juga.