Polres Tabanan Amankan 8 Tersangka Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat Agung 2024

TABANAN, LIPUTAN68.COM |Press Release Kasus Pencurian dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes ,S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was di Loby Polres Tabanan, Sabtu, 11 Mei 2024.

 

Kasus pencurian ini dilakukan, selama operasi Sikat Agung, dimulai dari 25 April hingga 10 Mei 2024, yang diungkap Satuan Reserse Kriminal sebanyak 5 kasus dan 8 tersangka.

 

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan, pihaknya dalam hal ini Sat reskrim, telah melakukan dua pengungkapan kasus pencurian selama oprasi Sikat yang berlangsung dari 25 April hingga 10 Mei 2024.

 

Selama kurun waktu 14 hari, Sat Reskrim mengungkap dua kasus pencurian dengan tersangka 8 ( delapan ) 7 laki-laki dan 1 perempuan, dengan Barang Bukti, antara lain 1 unit SPM honda vario warna hitam, 1 unit mobil pickup Gran Max warna hitam, 1 potong baju warna putih, 1potong celana warna biru tua, 5 buah karung plastik warna putih berisi gabah, 1 mobil suzuki swift dan 1 lembar stnk mobil suzuki swift, 1 unit SPM honda supra warna hitam, 1 unit SPM yamaha jupiter warna hitam merah dan 1 buah HP merk oppo.

 

Kapolres juga menjelaskan, bahwa dari kronologis pengungkapan, tersangka atas nama Dimas (29 tahun, laki, tidak bekerja, Kediri, Tabanan, Bali ) tersangka melakukan pencurian 5 buah karung plastik berisi gabah di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Tabanan, Minggu, 21 April 2024 pukul 04.00 WITA di garase rumah milik Ni Luh Gede Kadek Novi Kristina Ariant.

 

Dari hasil lidik, yang mengambil gabah tersebut adalah Dimas, yang kemudian tersangka diamankan dikosan jalan Parigata, Tabanan. Modus operandi pelaku masuk kepekarangan rumah korban dan mengambil gabah digarase mobil korban, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *