Asisten Deni Tegaskan, Dishub Pacitan Hanya Nunut Ngeyup. Soal Perawatan Gedung Dan Kawasan Terminal Tipe A, Kewenangan Pusat
Pacitan,Liputan 68.com- Pelaksana tugas (Plt) Asisten Perekonomian Dan Kesra, Sekkab Pacitan, Deni Cahyantoro tegaskan, bahwa aset gedung Dinas Perhubungan sudah dikeluarkan dari registrasi barang milik daerah (BMD).
Dengan begitu terkait maintenance semua aset yang ada di kawasan tersebut, mulai gedung kantor hingga kawasan terminal tipe A, sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Semua aset tersebut sudah dihibahkan ke Kementrian. Sehingga untuk urusan maintenance dan lainnya, menjadi kewenangan pusat,” ujar Deni melalui saluran telepon selulernya, Senin (26/5/2025).
Lantas terkait keberadaan gedung Dishub Pacitan, Deni menegaskan sementara waktu ini hanya sebatas nunut ngeyup. “Nanti setelah ada gedung baru, ya semua personil di Dishub Pacitan pindah. Sekali lagi saya tegaskan, semua yang ada disitu sudah menjadi hak dan kewenangan pemerintah pusat,” jlentrehnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dishub Pacitan, Joko Putro Utomo. Ia menegaskan, kalau gedung yang ditempatinya saat ini, merupakan milik Kementerian Perhubungan.
Demikian juga soal jalan rusak di sebelah Utara pintu keluar, sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. “Izin meniko aset Kemenhub. Ngapunten maturnuwun,” tulis Joko melalui jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp.
Sementara itu, Pengawas Terminal Tipe A Pacitan, Kementerian Perhubungan, Suyono menegaskan, sejatinya setiap tahun pihaknya sudah menyampaikan usulan terkait perbaikan akses jalan pintu keluar tersebut.
Namun begitu, sejauh ini belum ada tindak lanjut. Bahkan hal tersebut masuk dalam skala prioritas kegiatan.
“Setiap tahun sudah masuk usulan ke pusat, tapi sampai detik ini belum ada tindak lanjut. Apa penyebabnya, kami juga tidak tau,” tegas dia secara terpisah. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan